![]() |
| Test Tulis - Seleksi Faskab PPU Gelombang II |
![]() |
| Proses Wawancara - Seleksi Faskab PPU Gelombang II |
Penerimaan Anugrah Si Kompak Award 2014 [UPK Terbaik Nasional] Untuk Kec. Ranomeeto, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara Oleh Wakil Presiden R.I. - Bapak Prof. Dr. H. Boediono, M.Ec Kepada Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara - Bapak H. Nur Alam
Pekerjaan Jalan Titian dan Talud Penahan Ombak PNPM MPd TA 2013 Desa Langgapulu Kab. Konawe Selatan.
Pekerjaan Talud Penahan Tanah Menggunakan Bronjong PNPM MPd TA 2013 - Kec. Wawo Kab. Kolaka Utara.
Pekerjaan Pebuatan Jalan Lingkungan Desa Gaya Baru Kec. Lapandewa Kab. Buton T.A 2011
Usaha Kerajinan Rumah Tangga di Desa Masalili Kec. Kontunaga Kab. Muna.
Penerapan Prinsip Transparansi Melalui Kampanye Anti Korupsi di Seluruh Kecamatan
Bentuk Partisipasi Masyarakat Pada Pelaksanan Kegiatan Pembuatan Jalan Poros Desa Program PNPM - MPd MP3KI T.A 2014 di Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton .
Ucapan Selamat Datang Pada Kunjungan Perdana Presiden R.I Bapak Ir. H. Joko Widodo Di Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara Dari Keluarga Besar PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara
![]() |
| Test Tulis - Seleksi Faskab PPU Gelombang II |
![]() |
| Proses Wawancara - Seleksi Faskab PPU Gelombang II |
![]() |
| Suasana pembukaan pelatihan pendamping lokal se kabupaten Konawe |
![]() |
| Materi penguatan Pengembangan Ekonomi Perdesaan |
![]() |
| kunjungan lapangan kegiatan sertifikasi |
![]() |
| penyerahan hadiah bagi PL Terbaik oleh fastekab |
![]() |
| Pemberian dana bantuan sosial PNPM - MPd |
![]() |
La
Ode Syahruddin Kaeba
[FasTKab Muna]
|
|
Pemberlakuan saat ini
|
||
|
SPP
|
Sapras
|
Keterangan
|
|
Sanksi
pemeliharaan melalui pengembalian SPP ≥ 80%
|
Sanksi
pemeliharaan kegiatan sarana prasarana 0%
|
Adanya
ketidakadilan
|
|
Tinjauan presentase sanksi yang
ideal
|
||
|
SPP
|
Sapras
|
Keterangan
|
|
Sanksi SPP
berdasarkan % pengembalian pinjaman desa
|
Sanksi sarana prasarana harus dinilai dengan % melalui indikator misalnya:
1. Organisasi Tim
Pemelihara
2. Perencanaan
Pemeliharaan
3. Pengelolaan
Pemelharaan
4. Keberlanjutan
pemanfaatan
|
% sanksi SPP maupun sarana prasarana harus menunjukan keadilan dalam
pemeliharaan sehingga keberlanjutan pemanfaatanya terjamin
|
No.
|
Kegiatan
|
Fasilitasi
|
1
|
Dokumen RPJM Desa dan RKP Desa
|
·
Melakukan reviu
kembali dokumen RPJM Desa dan RKP Desa sehingga semua usulan masyarakat dari
semua kelompok termasuk rumah tangga miskin terakomodir, karena masyarakat
sendirilah yang tahu apa yang mereka butuhkan.
·
Memfasilitasi
terbitnya regulasi tentang Perencanaan Partisipatif sehingga nilai-nilai
kegotong royongan dapat tumbuh kembali.
|
2
|
SPP
|
·
Tidak hanya
sanksi solusinya, tetapi lakukan revitalisasi organisasi kelompok.
·
Fasilitasi
pertemuan kelompok secara rutin, lakukan inovasi pendekatan terbalik bahwa
kita yang menyiapkan biaya pertemuan melalui dana penguatan kelompok, buat
pertemuan tersebut menjadi menarik sesuai dengan kearifan lokal masing-masing
daerah sehingga anggota kelompok tertarik untuk hadir.
·
Yang paling
utama adalah fasilitator menyatu/teritegrasi dengan semua anggota kelompok
sehingga ada sentuhan hati untuk meningkatkan usaha, jika usaha lancar maka
pengembalian juga lancar.
|
3
|
Sarana Prasarana
|
·
Agar lebih
efektif, Tim Pemelihara dibuat per desa, sedangkan jika kegiatan lebih dari
satu, maka dibuat unit kerja.
·
Identifikasi
kegiatan sarana prasarana yang tidak terpelihara dan termanfaatkan sebagai
bagian dalam evaluasi kegiatan dan pelatihan.
·
Fasilitasi
penyusunan indikator sanksi, sehingga pada MAD Prioritas kegiatan sarana yang
tidak terpelihara dengan % pemeliharaan ≥80%, jika tidak mencukupi maka tidak
akan dibahas.
|
![]() |
| Evaluasi kinerja Tim
Penanganan Masalah oleh Fastekab Buton dan strategi percepatan penyelesaian |
| SMS | : | 082112109495 |
| : | 085710301234 | |
| : | pengaduan@ppk.or.id | |
| pengaduan@nmc.ppk.or.id | ||
| pnpm.sultra@gmail.com | ||
| Alamat | : | Jl. R. Soeprapto No. 95 E Kel. Tobuuha - Kec. Mandonga Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara [93115] |
| Tlp. 0401 - 3123929 |