Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara
Berita Terbaru :

Road Map [Peta Jalan]



Mengapa diperlukan Peta Jalan?

Peta Jalan PNPM Mandiri (PNPM Road Map) diperlukan untuk merumuskan dengan jelas masa depan dan berbagai strategi yang akan digunakan oleh Pemerintah dan masyarakat bagi keberlanjutan program­-program pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Naskah usulan Peta Jalan disusun sejak bulan Agustus 2011 oleh Kelompok Kerja yang terdiri atas Pokja Kebijakan Klaster II (TNP2K) bersama Sekretariat Pokja Pengendali (Kemenko Kesra) yang telah melakukan berbagai kajian dan konsultasi dengan unsur pemerintah, pelaku dan masyarakat secara umum.
Terdapat 3 (tiga) sasaran penting dalam penyusunan naskah Peta Jalan ini yaitu: (i) tersusunnya arah, prinsip, kriteria, indikator dan panduan untuk keberlanjutan; (ii) tersusunnya standar proses dan contoh praktek yang baik guna meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelaksanaan program pemberdayaan dan; (iii) tersusunnya strategi koordinasi antar klaster dan program guna memperkuat keberlanjutan lembaga masyarakat yang mandiri dan akuntabel, serta peran Pemerintah Daerah dan masyarakat secara umum.
Dengan memakai pendekatan pokok yakni melakukan transformasi pemberdayaan dari sebuah program menjadi sebuah gerakan sosial, naskah usulan Peta Jalan menetapkan tiga capaian berkesinambungan yakni capaian berupa masyarakat BERDAYA (meningkatnya community participation) menuju masyarakat MANDIRI (berkembangnya community Institution) dan tujuan akhir berupa masyarakat yang MADANI (terciptanya community engagement).
Peta Jalan membutuhkan seperangkat sarana untuk dapat diimplementasikan. Oleh karena itu, disusunlah Langkah Kebijakan Pelaksanaan Peta Jalan PNPM Mandiri (PNPM Road Map Action Plan)  berupa serangkaian usulan kebijakan yang dinilai paling strategis untuk memastikan terjadinya capaian program pemberdayaan masyarakat yang berdaya, mandiri dan madani sebagaimana yang dituangkan dalam naskah berikut ini.
Acuan utama dalam menyusun langkah kebijakan (action plan) ini adalah arahan Wakil Presiden Republik Indonesia mengenai keberlanjutan PNPM Mandiri (Maret, 2012) yang menjadi pedoman pokok dalam menjabarkan 5 (lima) Pilar Kebijakan dalam naskah usulan Peta Jalan PNPM Mandiri, Pilar Pertama menyangkut Integrasi Program Pemberdayaan di Indonesia. Pilar Kedua mengenai Penguatan Kelembagaan Masyarakat. Pilar Ketiga terkait dengan Peningkatan dan Keberlanjutan Pendampingan Masyarakat. Pilar Keempat mengenai Penguatan Peran Pemerintah Daerah. Dan terakhir, Pilar Kelima mengenai Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan (Good Governance) dalam Penyelenggaraan Program Pemberdayaan Masyarakat.


Arahan Wakil Presiden Republik Indonesia mengenai Keberlanjutan Program Pemberdayaan Masyarahat di Indonesia


Harapan & Capaian Program Pemberdayaan Masyarakat
Terdapat 4 (empat) harapan pokok yang ingin dicapai melalui program pemberdayaan masyarakat di Indonesia yaitu:
·        Menanggulangi Kemiskinan; program pemberdayaan masyarakat dapat mengurangi jumlah rumah tangga atau penduduk miskin di Indonesia.
·   Mendorong Pembangunan yang Inklusif; program pemberdayaan masyarakat mendorong partisipasi kelompok marjinal, terutama di daerah-daerah tertinggal.
·     Layanan Publik yang Akuntabel; program pemberdayaan masyarakat memperkuat sistem penyaluran layanan masyarakat yang transparan dan akuntabel di wilayah kerjanya.
      Penguatan Kapasitas Lokal; program pemberdayaan masyarakat akan meningkatkan modal sosial clan kapasitas berbagai lembaga di tingkat lokal.
Pemerintah menyadari bahwa untuk dapat mencapai harapan tersebut diperlukan arahan strategis jangka menengah.

Arahan Strategis bagi Program Pemberdayaan Masyarakrat
Arahan 1. Konsolidasi Program Pemberdayaan Masyarakat; yang ditandai oleh 3 (tiga) kebijakan pokok yaitu (i) masyarakat sebagai pelaku utama; (ii) prinsip penyelenggaraan yang partisipatif, transparan, akuntabel clan keseimbangan jender dan; (iii) penyediaan sumber daya, sumber dana clan pendampingan oleh Pemerintah.
Arahan 2. Integrasi Perencanaan Pembangunan; yang dilakukan di tiga area pokok perencanaan pembangunan yaitu (i) integrasi proses perencanaan partisipatif ke dalam mekanisme perencanaan pembangunan Daerah; (ii) pengalokasian dana bagi program pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Daerah dan: (iii) Penguatan peran Pemda dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Dalam jangka panjang, kedua arahan strategis bagi program pemberdayaan masyarakat di atas, harus memperhatikan berlangsungnya proses saling melengkapi (komplementaritas) program­-program penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Bentuk komplementaritas antara pemberdayaan masyarakat (Klaster 2) dengan program perlindungan/bantuan sosial (Klaster 1: PKH, Raskin, Subsidi Siswa, Jamkesmas), terjadi ketika Kelompok Masyarakat dan Pendamping program pemberdayaan dapat meningkatkan peran Komunitas dalam partisipasi bagi perbaikan layanan publik di komunitas lainnya.

Selanjutnya, bentuk komplementaritas program pemberdayaan masyarakat (Klaster 2) dan program Pengembangan Usaha Mikro Klaster 3: KUR), terjadi ketika dana bergulir untuk kegiatan simpan pinjam dapat memfasilitasi pengembangan kelompok-kelompok usaha Kecil di masyarakat.