Mengapa diperlukan Peta Jalan?
Peta Jalan PNPM Mandiri (PNPM
Road Map) diperlukan
untuk merumuskan dengan jelas masa depan dan berbagai strategi
yang akan digunakan
oleh Pemerintah dan masyarakat bagi keberlanjutan program-program pemberdayaan masyarakat di Indonesia.
Naskah usulan Peta Jalan disusun sejak
bulan Agustus 2011 oleh Kelompok Kerja yang terdiri atas Pokja Kebijakan Klaster II (TNP2K) bersama Sekretariat Pokja Pengendali (Kemenko Kesra) yang telah
melakukan berbagai kajian dan konsultasi
dengan unsur pemerintah, pelaku dan masyarakat secara umum.
Terdapat 3 (tiga) sasaran
penting dalam penyusunan naskah Peta Jalan ini yaitu: (i) tersusunnya
arah, prinsip, kriteria, indikator dan panduan untuk keberlanjutan; (ii) tersusunnya
standar proses dan contoh praktek yang baik
guna meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelaksanaan program pemberdayaan dan; (iii) tersusunnya
strategi koordinasi antar klaster dan
program guna memperkuat keberlanjutan lembaga masyarakat yang mandiri dan akuntabel, serta peran Pemerintah Daerah dan
masyarakat secara umum.
Dengan memakai pendekatan
pokok yakni melakukan transformasi
pemberdayaan dari sebuah program menjadi sebuah gerakan
sosial, naskah usulan Peta Jalan menetapkan tiga capaian
berkesinambungan yakni capaian berupa masyarakat BERDAYA (meningkatnya community
participation) menuju masyarakat
MANDIRI (berkembangnya community Institution)
dan tujuan akhir berupa masyarakat
yang MADANI (terciptanya community engagement).
Peta Jalan
membutuhkan seperangkat sarana untuk dapat
diimplementasikan. Oleh karena itu, disusunlah Langkah
Kebijakan Pelaksanaan Peta Jalan PNPM Mandiri (PNPM Road Map Action Plan) berupa serangkaian usulan
kebijakan yang dinilai paling strategis untuk memastikan terjadinya capaian
program pemberdayaan masyarakat yang berdaya, mandiri
dan madani sebagaimana yang dituangkan dalam naskah berikut
ini.
Acuan utama dalam
menyusun langkah kebijakan (action plan) ini
adalah arahan Wakil Presiden Republik
Indonesia mengenai keberlanjutan
PNPM Mandiri (Maret, 2012) yang menjadi pedoman pokok dalam
menjabarkan 5 (lima) Pilar Kebijakan dalam naskah usulan Peta Jalan PNPM
Mandiri, Pilar Pertama menyangkut Integrasi Program Pemberdayaan
di Indonesia. Pilar Kedua
mengenai Penguatan Kelembagaan Masyarakat. Pilar Ketiga terkait dengan
Peningkatan dan Keberlanjutan
Pendampingan Masyarakat. Pilar Keempat mengenai Penguatan Peran Pemerintah Daerah. Dan terakhir, Pilar Kelima mengenai Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan (Good
Governance) dalam Penyelenggaraan
Program Pemberdayaan Masyarakat.
Arahan Wakil Presiden Republik Indonesia
mengenai Keberlanjutan Program Pemberdayaan Masyarahat di Indonesia
Harapan & Capaian Program Pemberdayaan
Masyarakat
Terdapat
4 (empat) harapan pokok yang ingin
dicapai melalui program pemberdayaan masyarakat di Indonesia yaitu:
·
Menanggulangi Kemiskinan; program
pemberdayaan masyarakat dapat mengurangi jumlah rumah
tangga atau penduduk miskin di Indonesia.
· Mendorong Pembangunan yang
Inklusif; program pemberdayaan masyarakat mendorong partisipasi
kelompok marjinal, terutama di daerah-daerah
tertinggal.
· Layanan Publik yang Akuntabel;
program
pemberdayaan masyarakat memperkuat sistem penyaluran layanan masyarakat yang transparan dan akuntabel di wilayah kerjanya.
Penguatan Kapasitas Lokal;
program pemberdayaan masyarakat akan meningkatkan modal
sosial clan kapasitas berbagai lembaga di tingkat lokal.
Pemerintah
menyadari bahwa untuk dapat mencapai harapan tersebut diperlukan arahan
strategis jangka menengah.
Arahan Strategis bagi Program Pemberdayaan
Masyarakrat
Arahan
1. Konsolidasi Program Pemberdayaan
Masyarakat; yang ditandai oleh 3 (tiga) kebijakan pokok yaitu (i)
masyarakat sebagai pelaku utama; (ii) prinsip penyelenggaraan yang partisipatif,
transparan, akuntabel clan keseimbangan jender dan; (iii) penyediaan sumber
daya, sumber dana clan pendampingan oleh Pemerintah.
Arahan
2. Integrasi Perencanaan Pembangunan;
yang dilakukan di tiga area pokok perencanaan pembangunan yaitu (i) integrasi proses
perencanaan partisipatif ke dalam mekanisme perencanaan
pembangunan Daerah; (ii) pengalokasian dana bagi program pemberdayaan
masyarakat oleh Pemerintah Daerah dan: (iii) Penguatan peran
Pemda dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Dalam jangka panjang, kedua
arahan strategis bagi program
pemberdayaan masyarakat di atas, harus memperhatikan berlangsungnya proses saling melengkapi (komplementaritas) program-program
penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Bentuk
komplementaritas antara pemberdayaan masyarakat (Klaster 2) dengan program perlindungan/bantuan sosial
(Klaster 1: PKH, Raskin, Subsidi
Siswa, Jamkesmas), terjadi ketika Kelompok Masyarakat dan Pendamping program pemberdayaan dapat meningkatkan peran Komunitas dalam partisipasi bagi perbaikan layanan
publik di komunitas lainnya.
Selanjutnya,
bentuk komplementaritas program pemberdayaan masyarakat (Klaster 2) dan program Pengembangan
Usaha Mikro Klaster 3: KUR), terjadi
ketika dana bergulir untuk kegiatan simpan pinjam dapat memfasilitasi pengembangan kelompok-kelompok usaha Kecil di masyarakat.