Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara
Berita Terbaru :

Penganugrahan Si Kompak Award 2014

Penerimaan Anugrah Si Kompak Award 2014 [UPK Terbaik Nasional] Untuk Kec. Ranomeeto, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara Oleh Wakil Presiden R.I. - Bapak Prof. Dr. H. Boediono, M.Ec Kepada Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara - Bapak H. Nur Alam

Berkat PNPM MPd Aku Bebas Bermain dan Berlari

Pekerjaan Jalan Titian dan Talud Penahan Ombak PNPM MPd TA 2013 Desa Langgapulu Kab. Konawe Selatan.

Talud Bronjong

Pekerjaan Talud Penahan Tanah Menggunakan Bronjong PNPM MPd TA 2013 - Kec. Wawo Kab. Kolaka Utara.

Partisipasi Masyarakat

Pekerjaan Pebuatan Jalan Lingkungan Desa Gaya Baru Kec. Lapandewa Kab. Buton T.A 2011

Kelompok Pemanfaat Dana SPP PNPM MPd

Usaha Kerajinan Rumah Tangga di Desa Masalili Kec. Kontunaga Kab. Muna.

Prinsip Transparansi

Penerapan Prinsip Transparansi Melalui Kampanye Anti Korupsi di Seluruh Kecamatan

Partisipasi Masyarakat

Bentuk Partisipasi Masyarakat Pada Pelaksanan Kegiatan Pembuatan Jalan Poros Desa Program PNPM - MPd MP3KI T.A 2014 di Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton .

Selamat Datang Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo

Ucapan Selamat Datang Pada Kunjungan Perdana Presiden R.I Bapak Ir. H. Joko Widodo Di Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara Dari Keluarga Besar PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara

Tuesday, 30 December 2014

Tindak Lanjut Temuan Audit BPKP PNPM-MPd Provinsi Sulawesi Tenggara

Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Temuan Audit BPKP sejak Tahun Anggaran 2006 - 2013 tercatat jumlah temuan sebanyak 147 temuan, yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 90 temuan atau 61% dengan nilai Tindak Lanjut sebesar Rp.7.739.392.860  atau 94% . Sehingga berdasarkan  laporan SIM HP yang dikeluarkan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara per tanggal 09 Desember 2014 tercatat masih tersisa 57 temuan dengan Nilai sebesar Rp. 492.289.392 yang tersebar di beberapa kabupaten yaitu :


  1. Konawe Selatan T.A 2008 sebanyak 2 temuan dengan nilai temuan Rp. 89.919.500 dan T.A 2013 sebanyak 11 temuan dengan nilai Rp. 4.740.000. [Klik disini untuk download Rincian Temuan]
  2. Kabupaten Bombana T.A 2009 sebanyak 2 temuan dengan Nilai Rp.0 [Klik disini untuk download Rincian Temuan
  3. Kabupaten Buton Utara T.A 2010 sebanyak 4 dan T.A 2013 sebanyak 6 temuan dengan nilai Rp. 22.585.000. [Klik disini untuk download Rincian Temuan]
  4. Kabupaten Kolaka Utara T.A 2011 sebanyak 3 temuan dengan nilai Rp. 0 dan T.A 2013 Sebanyak 9 temuan dengan nilai Rp. 126.232.118 . [Klik disini untuk download Rincian Temuan]
  5. Kabupaten Wakatobi T.A 2011 sebanyak 2 temuan dengan nilai Rp.0 [Klik disini untuk download Rincian Temuan]
  6. Kabupaten Konawe TA 2012 sebanyak 10 temuan temuan dengan Nilai sebesar Rp. 211.865.209,- [Klik disini untuk download Rincian Temuan]
  7. Kabupaten Buton TA 2013 sebanyak  6 temuan temuan dengan Nilai sebesar Rp. 36.947.565,-[Klik disini untuk download Rincian Temuan]

Sunday, 21 December 2014

Menjadikan Pelatihan Pra Tugas Tahap II, Sebagai Ajang Refleksi Pendamapingan di Lapangan

Provinsi sulawesi tenggara sejak tanggal 20 s/d 31 Desember 2014 melaksanakan pelatihan pratugas tahap II bagi fasilitator kecamatan yang sudah memasuki bulan ketiga di lokasi tugas atau terhitung sejak pelatihan pratugas tahap I (pertama).
Suasana Kelas Pelatian Pra Tugas Tahap II
Pelatihan ini difasilitasi oleh spesialist training RMC VI - Nasruddin bersama dengan kawan kawan fasilitator kabupaten, untuk pelatihan kali ini beberapa fasilitator yang berpartisipasi saudara Laira - faskab wakatobi, saudara bobi umar - faskab buton utara dan saudara Sahafuddin - faskeu konawe utara, keempat fasilitator ini berkolaburasi dan mempunyai tujuan yang sama dalam mensukseskan pelatihan pratugas tahap II di hotel plaza inn.
Peserta yang hadir adalah fasilitator yang sudah 3 bulan menjalani masa tugas di lapangan terhitung sejak bulan september 2014 telah bertugas di wilayah kerja provinsi sulawesi tenggara, namun pada hari ini masih ada 2 orang yang tidak hadir / terlambat dalam mengikuti pelatihan tersebut dikarenakan adanya halangan yang bersifat teknis.
Pelatihan ini bertujuan untuk merefleksikan kembali hal hal yang sebelumnya telah dilatihkan pada pratugas tahap pertama dan refleksi atas hal hal yang telah dilaksanakan selama 3 bulan di lapangan, dasar dari refleksi ini adalah rekam jejak fasilitator selama kurang lebih 3 bulan , refleksi atas kondisi potret desa, prinsip prinsip program, tahapan kegiatan program, keterampilan fasilitasi , kemampuan / ketrampilan bertanya dan mendesain pelatihan.
Banyak hal yang membuat mereka semakin terampil dimana pada pelatihan ini peserta juga dilatihkan bagaimana pengembangan dan pendayagunaan media komunikasi sebagai satu satunya alat transparansi di lapangan, mengelola dana bergulir, bagaimana melakukan perencanaan dan pengendalian dana bergulir sampai pada pemeriksaan keuangan sederhana.
Pembacaan Hasil Diskusi Kelompok
Harapan dari fasilitator yang membantu mensukseskan kegiatan ini adalah setelah kembali ke lokasi tugas para peserta pratugas sudah benar benar segar dan siap memulai lagi aksi pendampingan dengan baik , menciptakan iklim yang kondusif di lapangan dan utamanya melayani masyarakat dengan hati agar seluruh kegiatan program PNPM MPd di provinsi Sulawesi Tenggara dapat berjalan sebagaimana harusnya, dan teman teman fasilitator yang mendampingi dapat memberikan kontribusi yang positif bagi negeri yang icintainya ini.


Penulis : Farida Hamra [Sp. IEC PNPM MPd Prov. Sultra]

Sunday, 7 December 2014

" Menyatu dengan Alam Rakor provinsi periode Desember 2014 - Provinsi Sulawesi Tenggara

Pembukaan rakor provinsi periode desember 2014 - Provinsi Sulawesi Tenggara

Rapat Koordinasi tingkat provinsi dipenghujung tahun 2014 di laksanakan di kabupaten kolaka tepatnya di hotel Sutan raja pada tanggal 28 s/d 1 Desember 2014 , dihadiri oleh seluruh fasilitator kabupaten dan spesialist provinsi, rapat kali ini mengangkat thema “ perspektif PNPM Mandiri Perdesaan di penghujung tahun 2014 sebagai titik balik tantangan awal program

Peserta rakor provinsi periode desember 2014 - Hotel Sutan Raja
Selain mengangkat issu kelembagaan dana bergulir dan Penegasan tupoksi Faskab Perguliran dan Pengembangan Usaha  juga menghadirkan FK FT dari kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka sebagai Testimoni Pelaksanaan MAD Sosialisasi , maksud dari testimoni ini adalah sharing pengalaman dalam menjalankan kegiatan sosialisasi perencanaan dimana banyak membahas revitalisasi kelembagaan desa evaluasi dokumen kelembagaan yang ada di tingkat desa , serta lebih menekankan kerja kerja fasilitator dalam pengembangan ekonomi perdesaan yang berpotensi bumdes .

 Rapat Koordinasi tingkat provinsi dihadiri oleh Kepala Badan PMD Kabupaten Kolaka Bapak Akbar Sekaligus memberikan sambutan  yang dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi oleh PJO Provinsi bapak Jaya Bakti yang didampingi oleh Koordinator Provinsi Bapak Nurhamzah.

Harapan dari seluruh peserta rakor adalah terciptanya harmonisasi antara pelaku pelaku PNPM , lebih mengedepankan validitas laporan dan perbaikan kinerja lembaga lembaga yang ada di desa dan kecamatan.

Selain itu juga mengharapkan adanya penataan kelembagaan di masing masing wilayah tugas , semoga ditahun 2015 seluruh cita cita mulia dapat terlaksana dengan baik
Kegiatan rakor hari kedua mengusung thema Menyatu dengan Alam , menghasilkan 3 kertas kerja yaitu Revitalisasi  dan Evaluasi Kinerja Kelembagaan , Identifikasi asset program dan Identifikasi asset dana bergulir.

Kelas Faskab Permberdayaan bersama dengan SpTr Prov Sultra

Kelompok dibagi 3 yang masing masing kelompok difasilitasi oleh Spesialist Trainer dengan judul Revitalisasi dan Evaluasi kinerja kelembagaan , kelompok kedua difasilitasi oleh Spesialist Infrastruktur dengan Judul Identifikasi asset program dan grup ketiga difasilitasi oleh spesialist FMS dengan menghasilkan kertas kerja dengan judul Identifikasi asset dana bergulir
Kelas Faskab PPU dan Faskeu bersama dengan FMS Prov Sultra

Selain kegiatan rutin  kegiatan rakor bulan desember ini juga menghadirkan nuansa kekeluargaan , seluruh peserta baik panitia maupun fasilitator berbaur menjadi satu , menciptkan iklim kerja yang kondusif, bekerja dengan hati dan tetap  menjaga komitmen sebagai fasilitator yang mengedepankan kredo fasilitator sebagai rutinitas di lapangan .
 
Kelas teknik bersama dengan sp.infra dan korprov






Salam hangat dari kami untuk Desa Mandiri

Pendayagunaan Media KIE




Tuesday, 7 October 2014

" BADAN USAHA MILIK DESA - BUMDes "

Apa yang diketahui tentang BUMDes ...
Bagaimana kaitannya dengan implementasi di lapangan ???????
 
Sesuai amanat Pasal 213 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha milik desa (BUMDes) guna mewadahi aktivitas perekonomian masyarakat desa. BUMDes dengan demikian merupakan payung bagi semua kegiatan ekonomi di desa. Artinya, BUMDes dapat mewadahi semua aktivitas ekonomi desa, tanpa harus membuat bidang usaha ekonomi yang lain.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Bab VII Bagian Kelima mengenai BUMDes disebutkan bahwa lembaga ini berbadan hukum. Ia selayaknya dibentuk sesuai potensi masyarakat desa. Karenanya, pendirian BUMDes selalu diikuti oleh pertanyaan:”apa potensi pokok desa ini yang akan digali?” Pertanyaan ini sangat menggugah kita sebagai pelayan  masyarakat di perdesaan..... bagaimana bisa menjawab potensi pokok desa jika kita belum melakukan identifikasi bersama masyarakat, bagaimana untuk memetakan potensi desa jika sebagai fasilitator belum melakukan fungsi fungsi fasilitasi ......

Salah satu syarat yang diminta dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa guna pendirian BUMDes adalah adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kedua dokumen ini akan mendasari kelahiran badan usaha milik desa.Salah satu contoh Anggaran dasar Badan Usaha milik desa dapat dibuat seperti salah satu contoh dibawah ini.

 sebagai contoh..

ANGGARAN DASAR BADAN USAHA
MILIK DESA ………………………….

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes ini bernama ”BUMDes                (2) BUMDes ………………. ini berkedudukan di :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Propinsi :


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
    Maksud didirikan BUMDes adalah untuk mewadahi usaha perekonomian masyarakat yang      ada di desa ……..

                                                                            Pasal 3
Tujuan didirikan BUMDes adalah :
(1) Sebagai bagian dari upaya penggalian pendapatan asli desa;
(2) Sebagai wadah yang menampung berbagai jenis usaha perekonomian di desa;
(3) Sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa


BAB III
KEPEMILIKAN MODAL

Pasal 4
Modal BUMDes berasal dari Pemerintah desa; Tabungan masyarakat; Bantuan pemerintah, Pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; Pinjaman dan Kerjasama usaha dengan pihak lain.

                                                                            Pasal 5
(1) Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan;
(2)   Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat merupakan simpanan masyarakat;
(3) Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah dapat merupakan dana tugas pembantuan;
(4) Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman merupakan pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah;
(5)  Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.

BAB IV
KEGIATAN USAHA
 
Pasal 6
(           (1)     BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari jenis-jenis usaha.
(           (2)     Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Jasa
b. Penyaluran sembilan bahan pokok.

                                                                           Pasal 7
(                
( 1 )    
Usaha jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, antara lain:
a. Jasa transportasi
b. Jasa penggilingan padi
c. Jasa pariwisata
(     (2)       Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b, antaara lain :
a. beras
b. gula
c. garam
d. minyak goreng
e. kacang kedelai
f. bahan pangan lainnya.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 8
(           (1) Pengurus BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
(2) Pengurus BUMDes dipilih dalam rapat umum komisaris.
(3) Rapat umum komisaris diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
(4) Rapat tahunan komisaris dilakukan setiap tahun dalam rangka evaluasi manajemen BUMDes.
(5) Organisasi BUMDes ditetapkan dalam rapat umum komisaris.
 
Pasal 9
(           (1) Organisasi BUMDes terdiri dari Penasihat atau komisaris dan pelaksana operasional.
(2) Penasihat atau komisaris dijabat oleh Kepala Desa.
(3) Pelaksana operasional terdiri atas direktur dan kepala unit usaha.
(4) Direktur memimpin usaha BUMDes.
(5) Kepala Unit Usaha memimpin jenis usaha BUMDes.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 10
(           (1)  Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam rapat pendirian.
(2) Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan BUMDes ………………… pada tanggal ………………… 2014.

Anggota Pendiri

1. ………………….. 1…………........
2. ………………….. 2……………....
3. …………………   3…………........
4. ………………….. 4………………
5. ………………….. 5........................


 "  Salam dari desa ....................... Kendari 8 Oktober 2014
 
     @IEC - Provinsi Sulawesi Tenggara

Wednesday, 24 September 2014

" Sertifikasi Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat sebagai ajang menyambut Undang undang desa "

Akhir tahun 2013 merupakan hal yang paling mengesankan bagi masyarakat perdesaan . Bisa jadi, ini adalah hari termanis bagi proses pembangunan Indonesia. RUU Desa yang selama beberapa tahun belum jelas  pembahasannya, akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Ini merupakan tonggak baru bagi sebuah negara dengan sistem pembangunan bottom-up, yang sebelumnya pembangunan menganut sistem up-bottom.

Ada beberapa hal yang menarik tentang UU Desa ini, dilihat dari isi, prosesnya, serta efek sosial politiknya kedepan.Kaitannya dengan UU Desa, saya berusaha menempatkan diri sebagai masyarakat yang tinggal di pelosok pedesaan yang dalam UU ini dijadikan sebagai objek utamanya.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam hal realisasi di lapangan, UU Desa juga mengamanatkan harus dilakukan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Masalahnya kemudian, apakah musrenbang ini cukup efektif untuk membuat rencana kerja selama setahun mengingat SDM berkualitas yang sangat terbatas di pedesaan. Pengalaman selama ini, Musrenbang hanya menjadi sebuah forum formal untuk pengesahan saja. Rencana-rencana yang diajukan semuanya dibuat oleh beberapa orang saja, itupun ketika ditawarkan di forum, masyarakat maupun perwakilan yang hadir, hanya memberi label persetujuan saja tanpa diskusi  maupun mengkritisinya. Tentunya ini menjadi sesuatu yang kurang baik dalam proses pembangunan. Keikutsertaan masyarakat dalam menggali rencana pembangunan mutlak dibutuhkan agar pembangunan bisa selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan pas mengenai sasaran.

Beranjak ke permasalahan berikutnya, solusi yang bisa kita tarik adalah adanya seorang fasilitator di setiap desa. Fasilitator ini fungsinya sebagai akselarator lembaga-lembaga yang ada di desa maupun proses-proses yang ada di dalamnya. Inisiator UU Desa sudah sering memberikan pernyataannya bahwa kedepan memang akan ada fasilitator di tiap desa dan ini rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. 
Peraturan pemerintah 43 tahun 2014 pada Paragraf 2 pasal 128 ayat 2 menegaskan pendamping masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 secara teknis dilakukan oleh SKPD dibantu oleh pendamping profesional , Kader Pemberdayaan masyarakat desa atau pihak ketiga. Namun lebih jelas lagi pada pasal 129 ayat 2 Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang ekonomi, sosial, budaya atau teknik. 
Namun secara rinci , tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses rekrutmen fasilitator ini, masih dalam pembahasan apakah mereka ini adalah staff kementerian dari pusat atau fasilitator independen yang selama ini ada di program PNPM. Saya melihat apabila fasilitator ini berasal dari pusat, maka tentu akan ada banyak uang yang dikeluarkan. Jalan keluar alternatif yang bisa dipakai adalah memanfaatkan Fasilitator fasilitator yang ada  di daerah melalui program PNPM Mandiri Perdesaan . Tentu akan ada banyak manfaatnya jika melibatkan fasilitator PNPM - Mandiri Perdesaan selain sudah terbiasa dengan urusan desa , perencanaan partisipatif juga sudah hampir sebagian mengikuti proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga sertifikasi Profesi . 

Khusus untuk provinsi sulawesi tenggara proses sertifikasi sudah memasuki angkatan kelima yang berlangsung pada tanggal 20 - 21 september 2014 bertempat di Bapelkes Kendari dengan jumlah peserta 30 orang , Provinsi Sulawesi tenggara  sudah mencetak  130  orang  Fasilitator yang berkompetensi ,  proses sertifikasi yang terdiri dari unsur PNPM Mandiri perdesaan sebanyak  122 Orang, PNPM Mandiri Perkotaan 7  orang, NGO  1  orang . Sertifikasi pertama gongnya dimulai pada tanggal 1 - 2 Desember 2013  bertempat Ujian Kompetensi Universitas Haluoleo, namun untuk angkatan kelima Assosiasi IPPMI yang diketuai oleh La Ode Syahruddin Kaeba menunjuk Bapelkes sebagai TUK sementara yang sebelumnya telah diverifikasi oleh Assesor Lisensi / Manager Umum - Bapak Nathan  dari Lembaga sertifikasi Profesi untuk menentukan apakah layak atau tidak sebagai tempat dalam melaksanakan proses sertifikasi .  Angkatan kelima peserta sertifikasi terdiri dari Unsur PNPM Mandiri Perdesaan sebanyak 29 orang yang terdiri dari unsur Fasilitator kecamatan dan Kabupaten, serta 1 orang Fasilitator NGO - LSM Lepmasal.

Proses sertifikasi angkatan kelima di pimpin oleh Nurtaqwa sebagai Lead, disusul Laode Syahrudin Kaeba yang juga merangkap Assesor Kompetensi, Farida hamra, Irnawati amir, surya dharma , serta Hendry souisa sebagai Assesor Kompetensi merangkap Supervisi pelaksanaan proses sertifikasi.

Yang terakhir adalah bagaimana kita memaknai undang undang desa ini sebagai sebuah peluang bagi ruang ruang kreatifitas, ruang pembangunan bagi anak bangsa untuk membantu pemerintah mewujudkan mimpi yang sudah bertahun tahun ingin direalisasikan , mendukung pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dengan berdasarkan prinsip transparansi, desentralisasi, prioritas , keberpihakan kepada orang miskin, akuntanbilitas publik dan yang paling penting adalah keterlibatan perempuan . Dimana diharapkan perempuan perempuan indonesia mampu berkontribusi terhadap  ruang  bagi pelaksanaan undang undang desa nantinya.

Sebagai masyarakat, tentu kita memiliki kewajiban untuk senantiasa berkontribusi bagi pembangunan yang memang sedang digalakkan, salah satunya melalui UU Desa ini. Kita jangan pesimis dengan ikhtiar yang sudah dilakukan oleh pemerintah maupun DPR. Walaupun nantinya akan banyak kendala yang dihadapi di lapangan, tidak lantas membuat kita berhenti untuk terus mewujudkan masyarakat yang adil-makmur serta berkemajuan. Setiap hambatan tentu memiliki pemecahan masalahnya, point nya adalah    " apakah kita mau berkontribusi untuk mencari solusi itu. ???
 @Kendari , 25 September 2014 - farida hamra - iec rmc vi sulawesi tenggara 

" proses sertifikasi bersama Askom Hendry souisa "

" Proses sertifikasi bersama Askom farida hamra "

" Proses sertifikasi bersama askom Laode Syahruddin Kaeba "

" proses sertifikasi bersama askom nurtaqwa "