Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara
Berita Terbaru :

Penganugrahan Si Kompak Award 2014

Penerimaan Anugrah Si Kompak Award 2014 [UPK Terbaik Nasional] Untuk Kec. Ranomeeto, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara Oleh Wakil Presiden R.I. - Bapak Prof. Dr. H. Boediono, M.Ec Kepada Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara - Bapak H. Nur Alam

Berkat PNPM MPd Aku Bebas Bermain dan Berlari

Pekerjaan Jalan Titian dan Talud Penahan Ombak PNPM MPd TA 2013 Desa Langgapulu Kab. Konawe Selatan.

Talud Bronjong

Pekerjaan Talud Penahan Tanah Menggunakan Bronjong PNPM MPd TA 2013 - Kec. Wawo Kab. Kolaka Utara.

Partisipasi Masyarakat

Pekerjaan Pebuatan Jalan Lingkungan Desa Gaya Baru Kec. Lapandewa Kab. Buton T.A 2011

Kelompok Pemanfaat Dana SPP PNPM MPd

Usaha Kerajinan Rumah Tangga di Desa Masalili Kec. Kontunaga Kab. Muna.

Prinsip Transparansi

Penerapan Prinsip Transparansi Melalui Kampanye Anti Korupsi di Seluruh Kecamatan

Partisipasi Masyarakat

Bentuk Partisipasi Masyarakat Pada Pelaksanan Kegiatan Pembuatan Jalan Poros Desa Program PNPM - MPd MP3KI T.A 2014 di Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton .

Selamat Datang Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo

Ucapan Selamat Datang Pada Kunjungan Perdana Presiden R.I Bapak Ir. H. Joko Widodo Di Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara Dari Keluarga Besar PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara

Monday 23 September 2013

Pembangunan Listrik Desa Wulu

Desa Wulu merupakan desa yang terpencil terletak di daratan Kabaena, namun secara administratif desa tersebut masuk dalam wilayah kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton. sebelum tahun 2010, infraksruktur desa ini sangat minim termasuk tidak adanya listrik desa sehingga pada malam hari suasananya gelap gulita.

Usulan Listrik Desa terlahir pada proses Musyawarah Desa Perencanaan (MD II) TA. 2010, yang dihadiri oleh FK/FT, pengurus UPK, PJOK, pemerintah Desa dan BPD, pelaku ditingkat desa serta masyarakat. Dalam proses musyawarah tersebut disepakati bahwa yang paling mendesak dan prioritas yang akan diadakan adalah listrik desa. Setelah melalui proses perencanaan yang melibatkan unsur masyarakat maka pengadaan mesin listrik sebagai komponen utama pembangunan listrik yang ada melalui tahapan pelelangan yang dilakukan oleh Tim Panitia Lelang yang telah dibentuk melalui MD Informasi Hasil MAD III sehingga terlahir pemenang lelang yang berhak dan berkewajiban mendatangkan mesin listrik tersebut. Alhasil hanya membutuhkan waktu 3 minggu dari waktu ditentukannya pemenang lelang maka mesin listrik tiba juga d daerah yang yang terpencil dan terisolasi ini.

Masyarakat Desa Wulu sangat antusias dengan proses pembangunan listrik tersebut sehingga tanah dan pembangunan rumah tempat mesin diadakan secara swadaya oleh masyarakat setempat. Total dana yang digunakan untuk pembangunan listrik yang ada di Desa Wulu yakni Rp 263.502.000 Operasional UPK Rp 5.270.000 dan Operasional Rp 7.904.000. Sedangkan swadaya yang dilakukan oleh masyarakat Desa Wulu mencapai Rp 18.080.000.

Dalam proses pelaksanaan pembangunan listrik desa melibatkan masyarakat desa terutama pemasangan tiang, kabel listrik induk dan kabel listrik ke rumah-rumah warga dengan system penggajian HOK sedangkan pembangunan rumah tempdat mesin dan jalan untuk akses ke rumah mesin dilakukan secara gotong royong dan swadaya oleh masyarakat desa. Hampir 100 persen rumah warga desa berhak dan telah mendapatkan fasilitas listrik terbut. dari hasil musyawarah desa khusus di desa yang dihadiri oleh pelaku PNPM-MPd di tingkat desa, BPD, pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat disepakati biaya instalasi sebesar Rp 350.000 setiap rumah dan iuran bulanan disepakati sebesar Rp 50.000 ribu/per bulan setiap rumah. Biaya tersebut digunakan sebagai modal dasar operasional termasuk pengadaan bahan bakar. Untuk mengatasi tingginya Operasional bahan bakar maka pemerintah desa, BPD, pelaku PNPM-MPd ditingkat Desa dan masyarakat sepakat untuk bekerjasama dengan pihak perusahaan  PT AMI (Arga Morini Indah) merupakan salah satu tambang Nikel yang beroperasi di sekitar Desa Wulu melalui dana ComDev (Community Development) untuk masyarakat desa Wulu yang berupa bantuan langsung yang berupa bahan bakar solar. Dalam pelaksanaannya pihak perusahaan dan masyarakat Desa Wulu mencapai kesepakatan bahwa setengah bahan bakar yang digunakan akan ditanggung sendiri oleh masyarakat dan selebihnya dibantu oleh pihak perusahaan dalam bentuk bahan bakar Solar.

Dalam proses pemeliharaan disepakati bahwa dana sisa operasional dan iuran dari pihak masyarakat dimasukkan di Bank BRI Cabang Bau-Bau melalui rekening BPD Desa Wulu sebagai pendapatan Desa Wulu. Sejak terhitung diresmikan yakni tanggal 17 Januari 2011 sampai dengan bulan November 2011 jumlah pendapatan Desa melalui listrik desa telah mencapai Rp 57.750.000 rupiah. Dana tersebut dianggap pendapatan Desa yang telah disepakati melalui musyawarah khusus bahwa suatu saat apabila mesin mengalami kerusakkan atau pengadaan mesin listrik yang baru maka  listrik di Desa Wulu dapat diadakan kembali melalui dana tersebut. Sementara dalam operasionalnya pelaksanaannya, mesin tersebut bekerja mulai pukul 18:00 sampai dengan pukul 24:00. dalam musyawarah disepakati pula bahwa untuk yang menjaga mesin, dibentuk TIM Pengelola dari unsur masyarakat setempat dengan honor sebesar Rp. 500.000/per bulan. 

Diharapkan bahwa dengan adanya pemeliharaan terhadap listrik Desa yang dibangun oleh PNPM-MPd maka suatu saat apabila mesin mengalami kerusakan atau tidak berfungsi lagi maka dengan dana pemeliharaan yang terkumpul setiap bulannya maka masyarakat desa Wulu dapat mengadakan sendiri listrik tanpa tergantung lagi dari program karena tingginya kesadaran warga untuk membayar dana iuran tiap bulannya.

Dari hasil kunjungan supervisi TL RMC VI Korprov Sultra dan Tim Faskab Kabupaten Buton menyimpulakan bahwa pelaksanaan dan pelestarian kegiatan Listrik Desa sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya warga desa Wulu. hal ini terlihat dari system pemeliharaan dan admnistrasi pengelolaan yang ada secara nyata direalisasikan dan menjadi komitmen warga dalam pelestariannya. 

Dengan adanya fasilitas listrik desa yang dibiayai oleh PNPM-MPd maka dapat meningkatkan aktifitas perekonomian masyarakat terutama bagi nelayan setempat yakni adanya penyediaan es untuk mempertahankan mutu hasil tangkapan. Disamping itu masyarakat desa Wulu dapat mengakses informasi melalui media-media telivisi sehingga kesan terisolasinya dan tertinggalnya perlahan-lahan mulai terkikis.

Monday 16 September 2013

Fasilitasi Desa Memilih Kegiatan Yang Baik

Mengawali perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2013 dalam peningkatan kualitas perencanaan yang akan terintegrasi pada Sistem Pembangunan Daerah dengan mengacu pada prinsip-prinsip : bertumpu pada pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi, berorientasi pada masyarakat miskin, partisipasi, kesetaraan dan keadilan gender, demokratis, transparansi dan akuntabel, prioritas dan keberlanjutan, dipandang perlu untuk dilakukan revitalisasi proses dan pendekatan perencanaan sehingga dokumen RPJM Desa dan RKP Desa menjadi lebih baik.


Autokritik
Kualitas perencanaan yang baik ditentukan oleh tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, keterlibatan masyarakat terutama RTM dan Perempuan akan memberi nuansa dan dinamika yang cukup berkesan sehingga usulan kegiatan yang muncul akan semakin bervariasi. Kemampuan fasilitasi akan sangat menentukan terutama pemilihan waktu, media dan metode serta kelompok sasaran. Nilai seni memfasilitasi ini harus tertanam pada jiwa seorang pemberdaya sehingga harapan program yang begitu besar dalam percepatan penanggulangan kemiskinan bisa tercapai.

Berikut ini gambaran kesalahan kecil yang terabaikan dari proses fasilitasi yang besar pengaruhnya terhadap kualitas perencanaan dan cenderung merugikan masyarakat miskin :

No.
Kesalahan Yang Terabaikan
Penanda Kesalahan
1
Pegas, MKP dan MD Prioritas dilaksanakan hanya sekedar gugur kewajiban
Pada laporan Protak Musyawarah dilaksanakan 1 hari 4 desa atau lebih dan MKP disatukan dengan MD Perencanaan.
2
3 (tiga) tolls perencanaan tidak digunakan sebagai indikator perencanaan
Peta Sosiali Desa, Kalender Musim dan Diagram Kelembagaan tidak diupdate atau bahkan sudah tidak ada di desa.
3
Klasifikasi kesejahteraan tidak digunakan sebagai sasaran kegiatan
Jumlah RTM tidak diupdate dan menggunakan data RPJM Desa tahun 2010.
4
Manfaat kegiatan tidak diketahui sesuai dengan ketentuan : peningkatan pendapatan RTM, penghematan/mengurangi pengeluaran RTM dan peningkatan kualitas hidup RTM.
Banyak kegiatan yang tidak termanfaatkan/terpelihara
5
Kurang melibatkan masyarakat pada proses perencanaan
Pada protak tingkat partisipasi pada tahap perencanaan berkurang terutama partisipasi perempuan

Akibat dari proses tersebut diatas menimbulkan beberapa dampak antara lain :
  • Usulan yang muncul bukan merupakan kebutuhan RTM, terkesan kegiatan diskenariokan oleh pihak tertentu sehingga terjadi proses lelang dan yang akan mengerjakan telah disiapkan.
  • Masyarakat bukan menjadi pelaku utama pada proses perencanaan sehingga apatis dalam menghadiri pertemuan yang dilaksanakan oleh program.
  • Karena hubungan antara peta sosial desa, kalender musim dan bagan kelembagaan belum terpahami maka yang harusnya masalah yang berulang dapat diselesaikan oleh kelembagaan desa menjadi tidak prioritas akibatnya program menjadi pemadam kebakaran yang hanya memadamkan dibagian hulunya saja.
  • dan masih banyak dampak lainnya yang faktanya tidak terlaporkan jangan sampai membebani fasilitator dalam menjalankan tugasnya.



Untuk itu diperlukan gerakan bersama dalam membangun kesadaran sebagai seorang pemberdaya agar proses fasilitasi dijadikan suatu seni sehingga moral dan tanggungjawab menjadi setara dengan nilai materil yang diperoleh.

Proses Fasilitasi
Proses ini dilaksanakan pada saat MKP dan MD Perencanaan untuk memutuskan usulan prioritas desa sebagai berikut :

Saringan PERTAMA :

Uraikan masing-masing manfaat kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat yang terdapat pada REKAPITULASI USULAN  (draft RKP) dengan Kategori Manfaat bagi RTM :
  • Meningkatkan Pendapatan
  • Menghemat/Mengurangi Pengeluaran
  • Sosial atau Kualitas Hidup
  • Kesesuaian Terhadap Kebutuhan Perempuan (Khusus MKP)


Yang memenuhi kriteria tersebut akan direkap untuk saringan tahap selanjutnya seperti tabel berikut :

No.
Kegiatan
Kategori
Manfaat
Peningkatan Pendapatan
Menghemat Pengeluaran
Sosial atau Kualitas Hidup
1
JUTA
-
Membuka akses lahan pertanian RTM yang berada dipelosok dusun 1 dengan jumlah RTM 20 KK, saat ini akses kelokasi melewati perkebunan dengan melewati pagar warga.
2
Peningkatan Jalan
-
-
-
Saat ini jalan dapat dilewati, memang bergelombang tetapi tidak mempengaruhi RTM dalam menggunakan jalan tersebut karena mereka berjalan kaki atau bersepeda.
3
Honor Guru TK
-
-
Jika usulan ini terdanai maka yang tadinya iuran untuk guru setiap bulannya Rp. 50.000 berkurang menjadi Rp. 20.000 sehingga bisa membantu RTM yang berjumlah 20 KK untuk menghemat pengeluaran.

Output :
Rekapitulasi Usulan yang sesuai Kategori Manfaat (termasuk kesesuaian terhadap usulan Perempuan pada MKP.)


Saringan KEDUA :

Setelah usulan pada saringan PERTAMA terekap, maka dilakukan proses Kwadran Prioritas, usulan yang dibahas hanya yang masuk pada kategori diatas :
1. Sangat Dibutuhkan
Usulan ini menjadi prioritas kebutuhan yang utama jika tidak terdanai maka akan mempengaruhi kategori manfaat yaitu pendapatan masyarakat, penghematan pengeluaran dan sosial atau kualitas hidup.
2. Mendesak Untuk Dilaksanakan
Jika tidak dikerjakan sekarang maka akan memberikan dampak terhadap kelangsungan hidup manusia misalnya korban jiwa, banjir, wabah penyakit, kecelakaan, dll.



                                                    
Out Put :         Rekapitulasi Usulan yang Sangat Mendesak dan Sangat Dibutuhkan

Saringan KETIGA :

Tahapan ini merupakan langkah terakhir dalam menentukan prioritas usulan desa, yang dibahas adalah rekapitulasi usulan yang sangat mendesak dan sangat dibutuhkan sesuai dengan kriteria :

1.    Lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin
2.    Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
3.    Dapat dikerjakan oleh masyarakat
4.    Didukung oleh sumber daya yang ada
5.    Memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan

Metode apapun yang dilakukan apakan dengan biji-bijian, voting, musyawarah jika telah melakukan langkah diatas maka usulan yang dihasilkan tetap mencerminkan usulan prioritas yang baik.

Penulis : La Ode Syahruddin Kaeba / FasTKab Konawe Selatan

Audit BPKP... Kenapa Takut !!!



RUMBIA – Di siang hari Tgl. 25 Maret 2013, setelah lepas Jum’at di Aula Kantor BPMP & Pemberdayaan Perempuan Kab. Bombana, Tim Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan Pemaparan Hasil Audit PNPM-MPd Kab. Bombana TA. 2012 setelah melakukan pemeriksaan sampling lokasi audit di 4 (empat) kecamatan, yaitu Kec. Poleang, Kec. Masaloka Raya, Kec. Kabaena dan Kec. Mataoleo dimana setiap kecamatannya Tim Audit BPKP mengambil sampling 3 (tiga) desa yang dimulai sejak tanggal 25 Feb s/d 15 Maret 2013.

Turut serta hadir dalam kegiatan Pemaparan Hasil Audit BPKP yaitu Asisten I Setda Kab. Bombana, Kepala BPMP & Pemberdayaan Perempuan, Inspektorat Daerah, PJOKab PNPM-MPd, Tim Faskab serta perwakilan dari kecamatan lokasi sampling audit.

Dalam kesempatan pemaparan oleh Tim Audit BPKP, mengatakan “Jangan takut kepada kami karena kami datang tidak untuk mencari-cari masalah, tetapi kami datang untuk menemukan hal positif untuk dijadikan perbaikan PNPM-MPd kedepannya”

Menurut Tim BPKP tidak ditemukan lagi adanya penyimpangan dana baik oleh konsultan maupun masyarakat, serta adanya beberapa hal yang menjadi temuan positif menurut tim yaitu Tahapan Perencanaan telah dilaksanakan oleh para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, Komitmen Swadaya Masyarakat sangat baik serta dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan dana pendamping (Cost Sharing) sangat baik.

Masih dalam sambutannya, Tim Audit BPKP juga mengatakan bahwa tujuan dilakukannya audit adalah 1). Melihat kewajaran keuangan, 2). Menilai kinerja sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MPd, 3). Menilai ketaatan dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan bahwa hal ini sejalan dengan peran fasilitator sebagai pendamping masyarakat dalam mengawal program yang senantiasa melakukan perubahan-perubahan ke hal yang lebih positif dan Komitmen adalah salah satu sifat yang sangat penting, boleh dikatakan mutlak harus dimiliki seorang fasilitator dalam pekerjaan seperti ini.  Orang yang bekerja dalam pengembangan desa dan pemberdayaan masyarakat menghadapi banyak kesulitan.  Sering menghadapi masalah yang kompleks, yang tidak jelas jalan keluarnya.

Selalu menghadapi orang yang tidak punya niat baik dan orang yang akan melihat kesempatan dalam kesulitan kita.  Rasa komitmen adalah senjata kita untuk mengatasi rasa putus asa di lapangan.  Karena fasilitator hampir selalu bekerja sendiri, tanpa pengawasan harian, sehingga perlu komitmen supaya tetap bekerja dengan keras demi masyarakat.

Dan atas komitmen ini, Tim Audit BPKP menyarankan kepada Pemerintah dalam hal ini Pemkab Bombana hendaknya memberikan insentif daerah kepada para pelaku PNPM Pedesaan terutama di lokasi terpencil, hal ini akan memacu kinerja mereka sebagai pelaku pembangunan di desa yang tentunya disambut tepuk tangan meriah dari peserta yang hadir dikegiatan ekspose ini.


Pada saat melakukan pemeriksaan, Tim Audit BPKP tidak hanya memeriksa kegiatan TA. 2012 tetapi juga memeriksa kegiatan tahun anggaran sebelumnya utamanya dalam kegiatan SPP.

Terlepas dari temuan positif yang ditemukan oleh tim audit, terdapat juga beberapa hal koreksi yang masih perlu dilakukan perbaikan kedepan yaitu :
  • Perlunya dibuat Perencanaan Penyusunan Jadwal Pekerjaan, untuk mengantisipasi  keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
  • Di beberapa tempat ada masalah dengan kekurangan tenaga kerja, dikarenakan ada perbedaan upah tukang Per HOK dengan proyek yang didanai APBD dan yang didanai program
  • Faktor lokasi dan kelangkaan bahan menjadi salah satu penyebab keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
  • Untuk proyek yang didanai bersama dengan program lain hendaknya dikaji lebih dalam untuk menghindari masalah yang timbul dari proyek tersebut.
  • Dalam Surat Perjanjian Kontrak hendaknya dibuat klausul denda untuk menghindari rekanan pemenang membatalkan kontrak secara sepihak.


Akhir kata Koorprov selalu mengingatkan para fasilitator dalam bekerja agar “Jika ingin berlindung maka berlindunglah pada profesionalisme anda”.

Penulis : Andi Nur Amri (FT-Kab. Bombana)