Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara
Berita Terbaru :

Penganugrahan Si Kompak Award 2014

Penerimaan Anugrah Si Kompak Award 2014 [UPK Terbaik Nasional] Untuk Kec. Ranomeeto, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara Oleh Wakil Presiden R.I. - Bapak Prof. Dr. H. Boediono, M.Ec Kepada Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara - Bapak H. Nur Alam

Berkat PNPM MPd Aku Bebas Bermain dan Berlari

Pekerjaan Jalan Titian dan Talud Penahan Ombak PNPM MPd TA 2013 Desa Langgapulu Kab. Konawe Selatan.

Talud Bronjong

Pekerjaan Talud Penahan Tanah Menggunakan Bronjong PNPM MPd TA 2013 - Kec. Wawo Kab. Kolaka Utara.

Partisipasi Masyarakat

Pekerjaan Pebuatan Jalan Lingkungan Desa Gaya Baru Kec. Lapandewa Kab. Buton T.A 2011

Kelompok Pemanfaat Dana SPP PNPM MPd

Usaha Kerajinan Rumah Tangga di Desa Masalili Kec. Kontunaga Kab. Muna.

Prinsip Transparansi

Penerapan Prinsip Transparansi Melalui Kampanye Anti Korupsi di Seluruh Kecamatan

Partisipasi Masyarakat

Bentuk Partisipasi Masyarakat Pada Pelaksanan Kegiatan Pembuatan Jalan Poros Desa Program PNPM - MPd MP3KI T.A 2014 di Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton .

Selamat Datang Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo

Ucapan Selamat Datang Pada Kunjungan Perdana Presiden R.I Bapak Ir. H. Joko Widodo Di Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara Dari Keluarga Besar PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara

Wednesday 24 September 2014

" Sertifikasi Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat sebagai ajang menyambut Undang undang desa "

Akhir tahun 2013 merupakan hal yang paling mengesankan bagi masyarakat perdesaan . Bisa jadi, ini adalah hari termanis bagi proses pembangunan Indonesia. RUU Desa yang selama beberapa tahun belum jelas  pembahasannya, akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Ini merupakan tonggak baru bagi sebuah negara dengan sistem pembangunan bottom-up, yang sebelumnya pembangunan menganut sistem up-bottom.

Ada beberapa hal yang menarik tentang UU Desa ini, dilihat dari isi, prosesnya, serta efek sosial politiknya kedepan.Kaitannya dengan UU Desa, saya berusaha menempatkan diri sebagai masyarakat yang tinggal di pelosok pedesaan yang dalam UU ini dijadikan sebagai objek utamanya.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam hal realisasi di lapangan, UU Desa juga mengamanatkan harus dilakukan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Masalahnya kemudian, apakah musrenbang ini cukup efektif untuk membuat rencana kerja selama setahun mengingat SDM berkualitas yang sangat terbatas di pedesaan. Pengalaman selama ini, Musrenbang hanya menjadi sebuah forum formal untuk pengesahan saja. Rencana-rencana yang diajukan semuanya dibuat oleh beberapa orang saja, itupun ketika ditawarkan di forum, masyarakat maupun perwakilan yang hadir, hanya memberi label persetujuan saja tanpa diskusi  maupun mengkritisinya. Tentunya ini menjadi sesuatu yang kurang baik dalam proses pembangunan. Keikutsertaan masyarakat dalam menggali rencana pembangunan mutlak dibutuhkan agar pembangunan bisa selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan pas mengenai sasaran.

Beranjak ke permasalahan berikutnya, solusi yang bisa kita tarik adalah adanya seorang fasilitator di setiap desa. Fasilitator ini fungsinya sebagai akselarator lembaga-lembaga yang ada di desa maupun proses-proses yang ada di dalamnya. Inisiator UU Desa sudah sering memberikan pernyataannya bahwa kedepan memang akan ada fasilitator di tiap desa dan ini rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. 
Peraturan pemerintah 43 tahun 2014 pada Paragraf 2 pasal 128 ayat 2 menegaskan pendamping masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 secara teknis dilakukan oleh SKPD dibantu oleh pendamping profesional , Kader Pemberdayaan masyarakat desa atau pihak ketiga. Namun lebih jelas lagi pada pasal 129 ayat 2 Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang ekonomi, sosial, budaya atau teknik. 
Namun secara rinci , tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses rekrutmen fasilitator ini, masih dalam pembahasan apakah mereka ini adalah staff kementerian dari pusat atau fasilitator independen yang selama ini ada di program PNPM. Saya melihat apabila fasilitator ini berasal dari pusat, maka tentu akan ada banyak uang yang dikeluarkan. Jalan keluar alternatif yang bisa dipakai adalah memanfaatkan Fasilitator fasilitator yang ada  di daerah melalui program PNPM Mandiri Perdesaan . Tentu akan ada banyak manfaatnya jika melibatkan fasilitator PNPM - Mandiri Perdesaan selain sudah terbiasa dengan urusan desa , perencanaan partisipatif juga sudah hampir sebagian mengikuti proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga sertifikasi Profesi . 

Khusus untuk provinsi sulawesi tenggara proses sertifikasi sudah memasuki angkatan kelima yang berlangsung pada tanggal 20 - 21 september 2014 bertempat di Bapelkes Kendari dengan jumlah peserta 30 orang , Provinsi Sulawesi tenggara  sudah mencetak  130  orang  Fasilitator yang berkompetensi ,  proses sertifikasi yang terdiri dari unsur PNPM Mandiri perdesaan sebanyak  122 Orang, PNPM Mandiri Perkotaan 7  orang, NGO  1  orang . Sertifikasi pertama gongnya dimulai pada tanggal 1 - 2 Desember 2013  bertempat Ujian Kompetensi Universitas Haluoleo, namun untuk angkatan kelima Assosiasi IPPMI yang diketuai oleh La Ode Syahruddin Kaeba menunjuk Bapelkes sebagai TUK sementara yang sebelumnya telah diverifikasi oleh Assesor Lisensi / Manager Umum - Bapak Nathan  dari Lembaga sertifikasi Profesi untuk menentukan apakah layak atau tidak sebagai tempat dalam melaksanakan proses sertifikasi .  Angkatan kelima peserta sertifikasi terdiri dari Unsur PNPM Mandiri Perdesaan sebanyak 29 orang yang terdiri dari unsur Fasilitator kecamatan dan Kabupaten, serta 1 orang Fasilitator NGO - LSM Lepmasal.

Proses sertifikasi angkatan kelima di pimpin oleh Nurtaqwa sebagai Lead, disusul Laode Syahrudin Kaeba yang juga merangkap Assesor Kompetensi, Farida hamra, Irnawati amir, surya dharma , serta Hendry souisa sebagai Assesor Kompetensi merangkap Supervisi pelaksanaan proses sertifikasi.

Yang terakhir adalah bagaimana kita memaknai undang undang desa ini sebagai sebuah peluang bagi ruang ruang kreatifitas, ruang pembangunan bagi anak bangsa untuk membantu pemerintah mewujudkan mimpi yang sudah bertahun tahun ingin direalisasikan , mendukung pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dengan berdasarkan prinsip transparansi, desentralisasi, prioritas , keberpihakan kepada orang miskin, akuntanbilitas publik dan yang paling penting adalah keterlibatan perempuan . Dimana diharapkan perempuan perempuan indonesia mampu berkontribusi terhadap  ruang  bagi pelaksanaan undang undang desa nantinya.

Sebagai masyarakat, tentu kita memiliki kewajiban untuk senantiasa berkontribusi bagi pembangunan yang memang sedang digalakkan, salah satunya melalui UU Desa ini. Kita jangan pesimis dengan ikhtiar yang sudah dilakukan oleh pemerintah maupun DPR. Walaupun nantinya akan banyak kendala yang dihadapi di lapangan, tidak lantas membuat kita berhenti untuk terus mewujudkan masyarakat yang adil-makmur serta berkemajuan. Setiap hambatan tentu memiliki pemecahan masalahnya, point nya adalah    " apakah kita mau berkontribusi untuk mencari solusi itu. ???
 @Kendari , 25 September 2014 - farida hamra - iec rmc vi sulawesi tenggara 

" proses sertifikasi bersama Askom Hendry souisa "

" Proses sertifikasi bersama Askom farida hamra "

" Proses sertifikasi bersama askom Laode Syahruddin Kaeba "

" proses sertifikasi bersama askom nurtaqwa "






Friday 12 September 2014

KORUPSI DANA PNPM MANDIRI PERDESAAN DITUNTUT 3 TAHUN

Kendari , KP  

Apes bagi Hartati SE, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri perdesaan masuk tahap tuntutan. Hartati dituntut 3 tahun penjara denda Rp. 50 Juta ,subsider 1 bulan Penjara. Selain itu JPU membebankan terdakwa biaya ganti rugi sebesar Rp. 300 Juta . Apabila tidak dilakukan maka harta benda terdakwa menjadi sitaan

Hartati hanya tertunduk saat Ramadan SH selaku JPU Membacakan tuntutan, menurut Ramadan yang ditemui usai sidang mengatakan, tuntuan jaksa yang diberika kepada terdakwa , sudah sesuai dengan fakta fakta persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum seperti yang diatur dalam Undang undang . Olehnya itu kata Ramadan SH, tuntutan sesuai dengan aturan yang berlaku. " Dia  (Hartati SE, red ) telah melakukan tindak pidana korupsi yang anggaran seharusnya diberikan kepada masyarakat . Namun dalam pengelolaannya terjadi simpang siur, Kami mengenakan pasal kepada terdakwa yaitu Pasal 2 ayat 1, Jo 18 Undang undang nomer 31 tahun 1999, jelas JPU.

Terdakwa hanya mampu tertunduk dalam persidangan dan menyesali perbuatannya usai sidang terdakwa hanya mampu mengelus dada terkait tingginya tuntutan jaksa yang diberikannya.

Dalam perkara ini , terdakwa mulai dititip di rutan sejak 25 februari 2014. Hartati SE Binti Hamsyain selaku bendahara UPK PNPM MP Kecamatan moramo, periode 2011 - 2012, ditempatkan di kelurahan Lapuko , kecamatan Moramo.

Namun menurut JPU jabatan itu disalah gunakan. Terdakwa secara sah melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebesar Rp. 435.591.000 juta. Dana itu dikorupsi dari anggaran yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp. 3.113.360 Milyard . Alokasi yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesudai dan menjadi temuan badan pemeriksa keuangan  ( BPK ). (pl)

@ Sumber : Kendari Pos, Tanggal 13 September 2014

Monday 8 September 2014

Rekruitmen Fasilitator Kecamatan Pada Program PNPM Mandiri Perdesaan T.A 2014

" proses pembukaan seleksi fk  "


Pelaksanaan Rekruitmen PNPM Mandiri perdesaan selama dua hari dimulai pada hari jumat tanggal 5 - 6 September 2014 2014 , bertempat di Swiss Bell Hotel yang diikuti oleh 71 peserta dari 82 Shortlist.

Pelaksanaan rekruitmen dibagi atas enam kelompok , dimana melibatkan seluruh unsur spesialistpada rmc vi, unsur satker provinsi dan tim faskab yang terdiri dari faskab, fastekab dan faskeu.
Proses recruitmen dibagi empat tahap yang dimulai dari test tulis yang diikuti oleh seluruh peserta calon fasilitator kecamatan, test tulis merupakan hal yang paling penting dimana mengambil kuota sebesar 40 %

" proses wawancara "
Tahap kedua adalah wawancara sebesar 30 % , aspek yang dinilai meliputi kesesuaian identitas asli dengan ijazah asli, kesesuaian cerita pengalaman kerja dengan cv, wawasan mengenai pemberdayaan masyarakat , komitmen dan motivasi kerja, kesanggupan menyediakan waktu secara penuh, kesanggupan bertembat tinggal di lokasi tugas, serta pemahaman budaya setempat.

" proses  f.g.d  "

Tahapan setelah wawancara kemudian diikuti dengan test computer yang gunanya untuk memastikan seluruh calon fasilitator mampu untuk mengoperasiokan komputer, tahap terakhir adalah fgd sebesar 30 % , dimana aspek yang dinilai pada fgd adalah kemampuan kerja sama, kemampuan mengemukakan pendapat, kemampuan mediasi, penguasaan pokok masalah, sikap dan kepribadian terhadap issue yang sebelumnya telah disiapkan oleh tim seleksi.

" suasana test tulist "


Pengumuman hasil seleksi segera akan diumumkan setelah penandatanganan berita acara hasil seleksi rekruitmen fasilitator kecamatan tahun anggaran 2014.   .......... iec sultra @september 2014