Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara
Berita Terbaru :

Penganugrahan Si Kompak Award 2014

Penerimaan Anugrah Si Kompak Award 2014 [UPK Terbaik Nasional] Untuk Kec. Ranomeeto, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara Oleh Wakil Presiden R.I. - Bapak Prof. Dr. H. Boediono, M.Ec Kepada Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara - Bapak H. Nur Alam

Berkat PNPM MPd Aku Bebas Bermain dan Berlari

Pekerjaan Jalan Titian dan Talud Penahan Ombak PNPM MPd TA 2013 Desa Langgapulu Kab. Konawe Selatan.

Talud Bronjong

Pekerjaan Talud Penahan Tanah Menggunakan Bronjong PNPM MPd TA 2013 - Kec. Wawo Kab. Kolaka Utara.

Partisipasi Masyarakat

Pekerjaan Pebuatan Jalan Lingkungan Desa Gaya Baru Kec. Lapandewa Kab. Buton T.A 2011

Kelompok Pemanfaat Dana SPP PNPM MPd

Usaha Kerajinan Rumah Tangga di Desa Masalili Kec. Kontunaga Kab. Muna.

Prinsip Transparansi

Penerapan Prinsip Transparansi Melalui Kampanye Anti Korupsi di Seluruh Kecamatan

Partisipasi Masyarakat

Bentuk Partisipasi Masyarakat Pada Pelaksanan Kegiatan Pembuatan Jalan Poros Desa Program PNPM - MPd MP3KI T.A 2014 di Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton .

Selamat Datang Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo

Ucapan Selamat Datang Pada Kunjungan Perdana Presiden R.I Bapak Ir. H. Joko Widodo Di Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara Dari Keluarga Besar PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara

Monday 16 June 2014

Senyummu Adalah Bahagiaku...!!!

Pemberian dana bantuan sosial
PNPM - MPd 
Berawal dari adanya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton, yang kegiatannya meliputi kegiatan fisik (sarana) dan kegiatan Dana Bergulir (Simpan Pinjam Khusus Perempuan).  Pengelolaan Dana Bergulir tahun anggaran 2013 oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) membuahkan surplus di akhir tahun atau ada alokasi yang diperuntukkan kegiatan Kelembagaan, Kegiatan Sosial dan Bonus UPK. Hal ini tidak terlepas dari komitmen kelompok pemanfaat Dana Bergulir yang senantiasa tepat waktu menyetor pengembalian pinjamannya dan keaktifan pengurus Dana Bergulir di kecamatan.

Kegiatan Sosial adalah kegiatan masyarakat yang mengandalkan swadaya serta didukung oleh dana Kegiatan Sosial PNPM Mandiri Perdesaan yang artinya Kegiatan Sosial PNPM Mandiri Perdesaan berfungsi untuk melengkapi keswadayaan masyarakat dan kontribusi kelompok mandiri maupun Pemda jika ada. Pelaksanaan Kegiatan Sosial harus dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan harus mampu memotivasi masyarakat untuk berjuang mencapai sumber penghasilan, akses kesehatan, lingkungan atau pendidikan yang layak. Pada prinsipnya Kegiatan Sosial ini harus mencakup beberapa hal diantaranya prioritas penerima manfaat adalah warga miskin dan mampu menggerakkan potensi kapasitas sosial masyarakat dan kemitraan dengan kelompok peduli serta responsif gender. Selain itu, pengelolaan Kegiatan Sosial dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan pelaksanaan oleh UPK dan diinformasikan kepada masyarakat.

Laporan Pertanggungjawaban UPK pada Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Tahunan UPK bulan Januari 2014 salah satunya menghasilkan bahwa UPK Kecamatan Lasalimu memiliki alokasi dana dari surplus untuk Kegiatan Sosial sebesar Rp. 18.640.000,- Berdasarkan hasil musyawarah, masyarakat menyepakati Kegiatan Sosial yang akan dilaksanakan yaitu pemberian bantuan BERAS kepada masyarakat miskin dan juga untuk masyarakat cacat yang tersebar di 15 desa dan kelurahan. Total keseluruhan masyarakat yang menerima beras sejumlah 360 orang berusia antara 40 – 100 tahun.

Akhirnya pada tanggal 19 – 30 Maret 2014 terlaksana juga penyerahan bantuan beras kepada masyarakat di 15 desa se kecamatan Lasalimu. Ada rasa haru yang melanda tatkala melihat senyuman ibu dan bapak yang menerima bantuan beras tersebut, 
...............sedikit tapi sangat berarti , Jangan menunggu bahagia baru bersyukur , tapi bersyukurlah , maka kau akan merasakan kebahagiaan ..................
            

Penulis  : Suriaty Djasang - Faskeu Kab. Buton

Sunday 8 June 2014

Menakar Sebuah Keadilan Pelestarian Kegiatan “Penerapan Sanksi Simpan Pinjam Kelompok Perempuan versus Sarana Prasarana”

La Ode Syahruddin Kaeba 
[FasTKab Muna]
Termenung membayangkan perjalanan program dalam menggapai cita-cita “tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan”. Sungguh cita-cita yang ditulis sederhana tetapi jika sahabat-sahabat pelaku pemberdayaan cermati secara kaffah maka sungguh beban yang sangat serius untuk kita implementasikan selaku fasilitator yang bertugas membantu masyarakat miskin perdesaan menggapai cita-cita tersebut.


Tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme, sistem dan nilai-nilai yang terkandung dalam implementasi PNPM Mandiri Perdesaan telah banyak diadopsi dan salah satunya adalah terdapat pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Seiring dengan membumingnya keberhasilan tersebut ternyata juga masih menyisahkan beberapa implementasi lapangan yang tidak luput dari kekeliruan terutama dalam proses pemeliharaan kegiatan yaitu sarana dan prasarana serta pengembalian dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP).

Pemeliharaan atau pelestarian kegiatan adalah suatu upaya yang dilakukan agar kegiatan apapun yang telah dibuat dapat terpelihara atau lestari sehingga tetap berfungsi dan bermanfaat bagi segenap kelompok pemanfaatnya. Peran pendampingan memegang fungsi penting dalam menyukseskan kegiatan ini karena akan menggerakan masyarakat dan kelembagaannya sebagai pelaku utama dalam kegiatan ini.

Banyak fasilitator atau pelaku lainnya terjebak oleh rutunitas perencanaan, pelaksanaan sampai dengan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST). Jika secara keproyekan pekerjaan telah tuntas 100% maka segara dilakukan MDST dan secara otomatis Key Performance Indikator (KPI) tercapai sehingga pekerjaan fasilitator dianggap selesai. Sesungguhnya peran pendampingan sangat luas dalam mendampingi masyarakat. Prinsip Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat (DOUM) yang juga diadopsi menjadi point penting dalam UU Desa sesungguhnya mengandung makna dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelestarian sehingga kegiatan masyarakat tersebut berkesinambungan. Hal ini mengandung makna bahwa setelah pekerjaan diterima oleh masyarakat pada proses MDST maka dilakukan serah terima dari pelaksana kegiatan (TPK) sebagai pemegang amanah masyarakat untuk mengelola kegiatan kepada pemilik kegiatan yaitu masyarakat desa dan selanjutnya masyarakat membentuk lembaga atau biasa yang disebut dengan Tim Pemelihara dengan tujuan untuk menjamin bahwa kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan oleh masyarakat dapat memberi manfaat kepada masyarakat itu sendiri secara berkelanjutan (sustainable)

Hasil-hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan  yang berupa prasarana, simpan pinjam, dan kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan merupakan aset bagi masyarakat yang harus dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan. Sebagaimana sanksi yang ditentukan dari pemerintah, bahwa jika hasil kegiatan tidak dikelola dengan baik seperti tidak terpelihara atau bahkan tidak bermanfaat atau pengembalian macet maka desa atau kecamatan tidak akan mendapat dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk tahun berikutnya.

Hasil-hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan  yang berupa prasarana, simpan pinjam, dan kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan merupakan aset bagi masyarakat yang harus dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan. Sebagaimana sanksi yang ditentukan dari pemerintah, bahwa jika hasil kegiatan tidak dikelola dengan baik seperti tidak terpelihara atau bahkan tidak bermanfaat atau pengembalian macet maka desa atau kecamatan tidak akan mendapat dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk tahun berikutnya.

Fakta lapangan penerapan sanksi bagi desa :
Pemberlakuan saat ini
SPP
Sapras
Keterangan
Sanksi pemeliharaan melalui pengembalian SPP ≥ 80%
Sanksi pemeliharaan kegiatan sarana prasarana 0%
Adanya ketidakadilan
Tinjauan presentase sanksi yang ideal
SPP
Sapras
Keterangan
Sanksi SPP berdasarkan % pengembalian pinjaman desa
Sanksi sarana prasarana harus dinilai dengan % melalui indikator misalnya:
1. Organisasi Tim Pemelihara
2. Perencanaan Pemeliharaan
3. Pengelolaan Pemelharaan
4. Keberlanjutan pemanfaatan
% sanksi SPP maupun sarana prasarana harus menunjukan keadilan dalam pemeliharaan sehingga keberlanjutan pemanfaatanya terjamin
Uraian diatas menunjukan bahwa begitu tidak adilnya bila sanksi yang ditetapkan hanya untuk SPP sementara jika sarana prasarana yang rusak atau tidak termanfaatkan tidak terkena sanksi. Karena hal ini diberlakukan maka saat ini yang terjadi adalah :
  1. Desa enggan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif khusus kelompok perempuan karena ketakutan akan terkena sanksi.
  2. Kegiatan sarana prasarana kualitasnya agak menurun dan bahkan asal-asalan karena tidak ada dampak sanksi bagi desa.
  3. Kualitas kinerja fasilitator menurun karena filosofi pendampingan bias dari kredo fasilitator
  4. Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan terjebak menjadi sebuah proyek yang hanya ditunggu oleh masyarakat karena kegiatan fisiknya buka pada kekuatan sistem dan nilai.
Sudah seharusnya mempersiapkan implementasi pendampingan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka fasilitator pada tingkat manapun hendaknya melakukan langkah-langkah untuk menjamin keberlangsungan kegiatan yang telah dihasilkan oleh PNPM Mandiri Perdesaan sebagai berikut :

No.
Kegiatan
Fasilitasi
1
Dokumen RPJM Desa dan RKP Desa
·         Melakukan reviu kembali dokumen RPJM Desa dan RKP Desa sehingga semua usulan masyarakat dari semua kelompok termasuk rumah tangga miskin terakomodir, karena masyarakat sendirilah yang tahu apa yang mereka butuhkan.
·         Memfasilitasi terbitnya regulasi tentang Perencanaan Partisipatif sehingga nilai-nilai kegotong royongan dapat tumbuh kembali.
2
SPP
·         Tidak hanya sanksi solusinya, tetapi lakukan revitalisasi organisasi kelompok.
·         Fasilitasi pertemuan kelompok secara rutin, lakukan inovasi pendekatan terbalik bahwa kita yang menyiapkan biaya pertemuan melalui dana penguatan kelompok, buat pertemuan tersebut menjadi menarik sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah sehingga anggota kelompok tertarik untuk hadir.
·         Yang paling utama adalah fasilitator menyatu/teritegrasi dengan semua anggota kelompok sehingga ada sentuhan hati untuk meningkatkan usaha, jika usaha lancar maka pengembalian juga lancar.
3
Sarana Prasarana
·         Agar lebih efektif, Tim Pemelihara dibuat per desa, sedangkan jika kegiatan lebih dari satu, maka dibuat unit kerja.
·         Identifikasi kegiatan sarana prasarana yang tidak terpelihara dan termanfaatkan sebagai bagian dalam evaluasi kegiatan dan pelatihan.
·         Fasilitasi penyusunan indikator sanksi, sehingga pada MAD Prioritas kegiatan sarana yang tidak terpelihara dengan % pemeliharaan ≥80%, jika tidak mencukupi maka tidak akan dibahas.

Upaya ini menjadi perhatian sahabat-sahabat fasilitaor sehingga menjamin bahwa kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan oleh masyarakat dapat memberi manfaat kepada masyarakat itu sendiri secara berkelanjutan (sustainable).

Semoga Bermanfaat, Salam Gerakan Pemberdayaan Masyarakat
Wassalam.


Penulis : Ld. Syahruddin Kaeba [FasTKab-Muna]

Keluar Dari Potensi Kecamatan Bermasalah (PKB) Dengan Sistem "Arisan"


Evaluasi kinerja Tim Penanganan Masalah oleh
Fastekab Buton dan strategi percepatan penyelesaian
Kabar berita penundaan dana Program PNPM 2014 yang tidak bisa disalurkan ke desa, membuat resah dan bingung masyarakat kecamatan Lasalimu Selatan khususnya masyarakat desa yang usulannya terdanai program PNPM-MPd TA. 2014. Perbincangan masyarakat baik di pasar, di warung-warung,  dilorong semua serius membicarakan dana yang tidak bisa tersalur ke desa.

Permasalahan berawal dari adanya Penyalahgunaan dana SPP oleh Yuli Sumiati ( ex. Bendahara UPK Kec. Lasalimu Selatn ) dan LD Fajar Sosi ( ex. Ass. FK Kec. Lasalimu Selatan ). Permasalahan ini terlihat dari kejanggalan progres pengembalian dana SPP ( bulan Agustus 2013 ), proses selanjutnya bulan September 2013, bermodal kejanggalan/ kecurigaan, FK/FT melakukan identifikasi langsung ke desa/ kelompok. Hasil identifikasi menemukan bukti perbedaaan nilai transaksi antara kelompok dengan buku kas UPK. Total selisih transaksi di kelompok dengan UPK sebesar Rp. 73.600.000,-

Hasil identifikasi menemukan bukti-bukti transaksi yang jelas selisih antara kelompok dengan UPK, Bendaharapun tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa uang tersebut digunakan secara pribadi, tapi tidak semua. Bendara UPK hanya mengaku menggunakan Rp. 42.600.000; dan selebihnya digunakan oleh mantan Ass. FK, sebesar Rp. 31.000.000,-

Kedua Pelaku telah mengakui menggunakan dana SPP untuk kepentingan pribadi dan membuat pernyataan diatas meterai 6000 , termasuk kesepakatan pengembalian.

Progres pengembalian dari pelaku tidak sesuai RKTL atau kesepakatan yang telah dibuat di surat pernyataan masing-masing pelaku, terhitung per tanggal 30 Desember 2014, pengembalian mantan Bendahara sebesar Rp. 22.000.000, sisa yang belum dikembalikan Rp. 20.600.000,- sedangkan mantan Ass. FK sebesar Rp. 3.000.000,- sisa yang belum dikembalikan Rp. 28.000.000,- sehingga total pengembalian sebesar Rp. 25.000.000,- ( 33,96% ).dan sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp. 48.600.000,-

Sejak bulan Januari 2014, kecamatan Lasalimu Selatan dimasukkkan dalam calon Potensi Kecamatan Bermasalah ( PKB ), mengingat sisa penyalahgunaan masih diatas Rp. 40.000.000,-
Secara resmi dibulan Februari 2014 melalui surat resmi Satker Pusat, Kecamatan Lasalimu Selatan masuk daftar potensi Kecamatan Bermasalah, konsekwensi yang harus diterima dana BLM bisa dicaikan dari KPPN ke Rekening UPK, tapi tidak bisa disalurkan ke desa sebelum ada surat surat pencabutan resmi dari Satker Pusat. Adapun target waktu yang di berikan selama 2 Triwulan ( 6 bulan ), terhitung sejak bulan Februari 2014 s/d Agustus 2014.

Wacana, berita dan informasi tentang dana tidak bisa disalurkan ke desa semakin menyebar, baik di tingkat Kecamatan dan Kabupaten, mengingat suasana/ kondisi saat itu bertepatan dengan suasana Pilcaleg, untuk menghindari kesalahpahaman ataupun adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi maka kepala BPMD mengundang Tim faskab, FK/FT dan camat melakukan pertemuan di kantor BPMD Buton untuk membahas tindaklanjuti penyelesaian masalah ( Potensi Kecamatan Bermasalah ).

Kondisi yang terjadi di masyarakat juga dibaca oleh pelaku PNPM termasuk Fasilitator, dengan tidak menunggu lama fasilitator berkoordinasi dengan pelaku di Kecamatan termasuk PJOK dan Camat, guna membahas permasalahan yang terjadi di kecamatan Lasalimu Selatan, sebagai tindaklanjut pertemuan di Kabupaten.

Pelaku PNPM-MPd tingakat kecamatan termasuk pak Camat menyepakati dilaksanakan MAD Khusus Penanganan Masalah tanggal 19 Maret 2014 , dengan topik pembahasan Desiminasi/ penyampaian masalah yang terjadi di Kecamatan Lasalimu Selatan termasuk konsekfensi sanksi Potensi Kecamatan Bermasalah, Membentuk Tim Penanganan Masalah, RKTL Penyelesaian Penanganan Masalah, Solusi Penyelesaian Litigasi/ jalur Hukum atau non Litigasi/ pengembalian minimal 80% dana kembali.

Patisipasi Masyarakat yang hadir sangat aktif dan antusias mengikuti proses MAD khusus ( ± 40 orang ), mereka ingin tahu secara langsung permasalahan yang terjadi di kecamatan Lasalimu Selatan terutama kenapa dana belum bisa disalurkan ke desa, padahal sudah banyak masyarakat yang berharap bisa kerja mendapat upah/HOK dari Program PNPM.

Masyarakat merasa dirugikan jika hanya ulah 2 orang sehingga dana harus di pending, suasana forum sedikit memanas ada sebagian yang sudah emosi. Suasana mulai meredam setelah nara sumber menyampaikan solusi penyelesaian masalah baik lewat jalur Litigasi/ hukum atau jalur Non Litigasi/ pengembalian 80% dari dana yang disalahgunakan. Setelah mendengar dan menyimak penyampaian narasumber termasuk FK/FT, masyarakat yang hadir di forum MAD khusus, mulai berpikir solusi apa yang pas untuk menyelesaian masalah sehingga dana bisa disalurkan ke desa. Sebagian besar menyuarakan lewat jalur hukum, tapi ada juga yang berpendapat lewat dana talangan biar cepat selesai.

Nara sumberpun menenangkan forum dengan menjelaskan segi positif dan negatifnya dari Jalur Litigasi dan non Litigasi, setelah mendengar penjelasan dari nara sumber hampir semua yang hadir sepakat lewat jalur non Litigasi/ pengembalian 80% termasuk dana talangan, dengan alasan pelaku rutin mengembalikan per bulan antara 1.000.000,- – 3.000.000,- kalau ditunggu pengembalian dari pelaku berarti tahun depan selesai ( 2015 selesai ), karena semangatnya malah ada peserta yang langsung angkat tangan dan menyebut besaran talangan yang diberikan.
Suasana forum langsung terdiam disaat ada salah satu peseta rapat menanyakan bagaimana pengembaliannya dana talangan karena masyarakat sudah paham kalau dana talangan tidak bisa diganti dana Program PNPM baik dana fisik maupun dana SPP, peserta yang lainpun ikut berpikir tentang pengembalian dana talangan. Diskusi kembali alot membahas pengembalian dana talangan, namun disela-sela diskusi ada yang berpendapat menggunakan sistim arisan, artinya dana pengembalian dari pelaku, dikumpul/disimpan oleh Tim Penanganan Masalah dan selanjutnya dilakukan “ lot arisan “ siapa yang namanya keluar maka dialah yang duluan mendapat pengembalian dana talangan. Peserta forum secara aklamasi menyetujuai pengembalian dana talangan menggunakan cara Lot Arisan, cara lot dinilai adil dan tidak memihak, sehingga masyarakat tidak ragu dengan dana yang sudah dikeluarkan untuk menalangi.

Akhirnya forum menyepakati penyelesaian masalah ditempuh lewat non litigasi/ pengembalian 80% , realisasi dana talangan dimulai apabila sampai tanggal 31 April 2014 belum mencapai 80% maka untuk mencukupi 80% menggunakan dana talangan, dimulai tanggal 1 Mei 2014. Dari 40 peserta yang hadir, ada 17 orang yang angkat tangan siap memberikan dana talangan.

MAD khusus penanganan masalah telah selesai, masyarakat sudah tahu permasalahan dan solusi yang digunakan dalam penyelesaian masalah. Persaan lega dirasakan masyarakat khususnya masyarakat desa yang akan terdanai, yang sebelumnya was-was/ ragu/ sampai berpikir negatif kepada pemerintahan dan pelaku PNPM.

Seiring berjalannya waktu, pelaku ( mantan Bendahara UPK ), pada bulan Maret mengembalikan dana Rp. 2.000.000 dan bulan April 2014, mengembalian dana Rp. 1.000.000,-   sehingga Total Pengembalian dari pelaku, per tanggal 31 April 2014, sebesar  Rp. 28.000.000,- ( 38,04% ).

Untuk mencapai 80% maka berdasar kesepakatan MAD khusus penanganan masalah, menggunakan dana talangan, ternyata kesadaram masayarakat dan komitmen untuk menyelesaikan masalah tinggi, hal ini dapat dilihat pertanggal  31 April 2014 dana talangan sudah terkumpul di Tim penanganan Masalah sebesar Rp. 31.000.000,- yang ditalangi 16 orang ( 4 orang @ Rp. 1.000.000,-; 4 orang @ Rp. 1.500.000,-; 4 orang @ Rp. 2.000.000,-; 3 orang @ Rp. 3.000.000,-; dan 4 orang  Rp. 4.000.000,- ).

Dana talangan yang sudah terkumpul RP.31. 000.000,- disetor ke UPK dan selanjutnya disetor ke rekening SPP Kecamatan Lasalimu Selatan pada tanggal 01 Mei 2014, sehingga Total Pengembalian sbb :
-          dari Pelaku       : Rp. 28.000.000,-
-          dari talangan    : Rp. 31.000.000,-

Total               : Rp.59.000.000,- (80,16% )
Dengan adanya pengembalian 80,16% masyarakat merasa lega, merasa ikut ambil bagian dari penyelesaian masalah yang terjadi di Kecamatan Lasalimu Selatan.

Saat sekarang masyarakat selalu berharap, kepedulian Program PNPM atau Pemerintah agar sanksi segera di cabut dan dana disalurkan kedesa, selanjutnya pekerjaan bisa mulai.



"Program yang bagus tidak semata-mata diukur dari nihilnya jumlah masalah, namun bagaimana masalah itu terkuak dan upaya penanganannya"


Penulis : Sriyono [FasTKab Buton]