|
Peserta Sertifikasi Profesi Fasilitator
Pemberdayaan Tahap 1
bersama Tim Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator
Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM)
|
Ikatan
Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) adalah sebuah asosiasi
didirikan oleh pelaku pemberdayaan masyarakat dengan keanggotaan yang tersebar
hampir seluruh provinsi di Indonesia, didirikan pada tanggal 23 Februari 2011
berdasarkan Akte Notaris Kristy Sada Perarih Sinulingga No. 2 Tahun 2011.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) IPPMI Sulawesi Tenggara
ditetapkan melalui Surat Ketetapan Dewan Pengurus Nasional (DPN) IPPMI No. 008 Tahun
2013 tanggal 4 Maret 2013.
Salah satu peran IPPMI adalah mendorong kinerja yang
baik dari anggota melalui sertifikasi profesi, menjaga kode etik pelaku
pemberdayaan masyarakat. Untuk mewujudkan peran tersebut maka pada tanggal 1 -
2 Desember 2013 DPD IPPMI Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan Lembaga
Sertifikasi Profesi Sertifikasi Pemberdayaan Masyarakat (LSP FPM) dan
Universitas Haluoleo sebagai Tempat Uji Kompetensi. Peserta sertifikasi sebayak
20 orang fasilitator pemberdayaan yang berpengalaman lebih dari 10 tahun dan
kesemuanya dinyatakan Kompoten dan mendapat pengakuan sebagai seorang
fasilitator pemberdayaan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui
LSP FPM.
|
Pembukaan Sertifikasi Tahap 2 tanggal 7-8 Desember
2013
oleh Sekjen LSP FPM (Chamiyatus), Leader Asesor (Indah),
Ketua DPD IPPMI
Sultra (La Ode Syahruddin Kaeba),
DPN IPPMI Pusat (Ismail Zainuri), Ruang Senat
UHO.
|
Pelaksanaan
Uji Kompetensi dilakukan 4 (empat) tahapan mulai dari pembuktian portofolio,
tes tertulis, wawancara, dan simulasi. Setelah proses selesai, maka tim asesor
akan melakukan pleno untuk memutuskan atau memberi umpan balik pada asesi
apakah kompoten atau belum kompoten pada saat itu juga.
Atas
keberhasilan pelaksanaan tahap 1, maka minat kawan-kawan fasilitator untuk
menunjukan kemampuan dirinya bahwa kompoten semakin bertambah. Untuk mengakomodir
hal tersebut maka DPD IPPMI Sultra kembali bekerjasama dengan LSP FPM untuk melaksanakan
sertifikasi tahap 2 dengan jumlah peserta 40 orang.
Sampai dengan saat ini jumlah
fasilitator bersertifikat yang dinyatakan kompoten berjumlah 60 orang yang
berasal dari Tim Leader (TL) dan spesialis PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi
Sulawesi Tenggara berjumlah 7 orang, Tim Fasilitator Kabupaten 23 orang, Tim
Asisten Kabupaten 13 orang dan Fasilitator Kecamatan 17 orang.
|
Peserta sertifikasi tahap 2 bersama tim asesor LSP
FPM,
DPD IPPMI Sultra, setelah semua asesi dinyatakan kompoten.
|
Salah satu dasar
pemikiran pentingnya sertifikasi fasilitator antara lain adalah a). Amanat
Perpres 70, bahwa setiap konsultan yang direkrut oleh pemerintah harus bersertifikasi; b). Menjamin hak rakyat untuk memperoleh pendampingan dari orang-orang yang benar-benar berkompeten sebagai seorang fasilitator; c). Menjamin keberadaan dari profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya dan dapat memenuhi kebutuhan daerah, nasional maupun internasional; d). Memberikan kepastian jenjang karier kepada seluruh fasilitator pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, bukan sekedar lama bekerja.
Bagi kawan-kawan
pelaku pemberdayaan yang ingin malakukan uji kompetensi/sertifikasi, maka IPPMI
Sultra siap memfasilitasi proses tersebut. Rencana sertifikasi untuk tahap 3
akan dilaksanakan pada bulan Januari 2013.
Salam Pemberdaya
Penulis : La Ode Syahruddin Kaeba [FasTKab Konsel/Ketua DPD IPPMI Prov.Sultra]