Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara
Berita Terbaru :

Penganugrahan Si Kompak Award 2014

Penerimaan Anugrah Si Kompak Award 2014 [UPK Terbaik Nasional] Untuk Kec. Ranomeeto, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara Oleh Wakil Presiden R.I. - Bapak Prof. Dr. H. Boediono, M.Ec Kepada Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara - Bapak H. Nur Alam

Berkat PNPM MPd Aku Bebas Bermain dan Berlari

Pekerjaan Jalan Titian dan Talud Penahan Ombak PNPM MPd TA 2013 Desa Langgapulu Kab. Konawe Selatan.

Talud Bronjong

Pekerjaan Talud Penahan Tanah Menggunakan Bronjong PNPM MPd TA 2013 - Kec. Wawo Kab. Kolaka Utara.

Partisipasi Masyarakat

Pekerjaan Pebuatan Jalan Lingkungan Desa Gaya Baru Kec. Lapandewa Kab. Buton T.A 2011

Kelompok Pemanfaat Dana SPP PNPM MPd

Usaha Kerajinan Rumah Tangga di Desa Masalili Kec. Kontunaga Kab. Muna.

Prinsip Transparansi

Penerapan Prinsip Transparansi Melalui Kampanye Anti Korupsi di Seluruh Kecamatan

Partisipasi Masyarakat

Bentuk Partisipasi Masyarakat Pada Pelaksanan Kegiatan Pembuatan Jalan Poros Desa Program PNPM - MPd MP3KI T.A 2014 di Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton .

Selamat Datang Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo

Ucapan Selamat Datang Pada Kunjungan Perdana Presiden R.I Bapak Ir. H. Joko Widodo Di Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara Dari Keluarga Besar PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara

Monday, 3 March 2014

Tersangka Korupsi PNPM Ditahan

Penyalahgunaan keuangan negara tak hanya terjadi di lingkup SKPD pemerintahan, melainkan program pemerintah melalui dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) juga menjadi "lahan" korupsi. seperti yang terjadi di Kecamatan Moramo, Konawe Selatan (Konsel).

Hartati menjadi tersangka dalam kasus indikasi korupsi anggaran PNPM dan telah ditahan sejak 25 Februari lalu. Padahal kasus ini telah ditangani penyidik kepolisian  sejak tahun 2012 lalu. "Sekarang tersangka telah dititipkan di Rutan Punggolaka, Kendari," ujar Kapolres Konsel, AKBP Aksin melalui Kasubaghumas Polres Konsel, AKP Ares Lakalau, akhir pekan lalu.


Hartati disebut menyelengkan dana anggaran simpan pinjam perempuan (SPP) pada program PNPM di Kecamatan Moramo Tahun 2012 lalu. Modusnya, tersangka sebagai bendahara UPK PNPM tidak menyetorkan pengembalian dana  kelompok penerima SPP. Sehingga jumlah dana yang tidak disetorkan  di rekening PNPM disebut mencapai Rp. 214,2 juta. "tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Tersangka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tingi Rp. 1 miliar," tegas AKP Ares Lakalau.