Penyalahgunaan keuangan negara tak hanya terjadi di lingkup SKPD pemerintahan, melainkan program pemerintah melalui dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) juga menjadi "lahan" korupsi. seperti yang terjadi di Kecamatan Moramo, Konawe Selatan (Konsel).
Hartati menjadi tersangka dalam kasus indikasi korupsi anggaran PNPM dan telah ditahan sejak 25 Februari lalu. Padahal kasus ini telah ditangani penyidik kepolisian sejak tahun 2012 lalu. "Sekarang tersangka telah dititipkan di Rutan Punggolaka, Kendari," ujar Kapolres Konsel, AKBP Aksin melalui Kasubaghumas Polres Konsel, AKP Ares Lakalau, akhir pekan lalu.
Hartati disebut menyelengkan dana anggaran simpan pinjam perempuan (SPP) pada program PNPM di Kecamatan Moramo Tahun 2012 lalu. Modusnya, tersangka sebagai bendahara UPK PNPM tidak menyetorkan pengembalian dana kelompok penerima SPP. Sehingga jumlah dana yang tidak disetorkan di rekening PNPM disebut mencapai Rp. 214,2 juta. "tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Tersangka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tingi Rp. 1 miliar," tegas AKP Ares Lakalau.
0 comments :
Post a Comment