Kendari , KP
Apes bagi Hartati SE, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri perdesaan masuk tahap tuntutan. Hartati dituntut 3 tahun penjara denda Rp. 50 Juta ,subsider 1 bulan Penjara. Selain itu JPU membebankan terdakwa biaya ganti rugi sebesar Rp. 300 Juta . Apabila tidak dilakukan maka harta benda terdakwa menjadi sitaan
Hartati hanya tertunduk saat Ramadan SH selaku JPU Membacakan tuntutan, menurut Ramadan yang ditemui usai sidang mengatakan, tuntuan jaksa yang diberika kepada terdakwa , sudah sesuai dengan fakta fakta persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum seperti yang diatur dalam Undang undang . Olehnya itu kata Ramadan SH, tuntutan sesuai dengan aturan yang berlaku. " Dia (Hartati SE, red ) telah melakukan tindak pidana korupsi yang anggaran seharusnya diberikan kepada masyarakat . Namun dalam pengelolaannya terjadi simpang siur, Kami mengenakan pasal kepada terdakwa yaitu Pasal 2 ayat 1, Jo 18 Undang undang nomer 31 tahun 1999, jelas JPU.
Terdakwa hanya mampu tertunduk dalam persidangan dan menyesali perbuatannya usai sidang terdakwa hanya mampu mengelus dada terkait tingginya tuntutan jaksa yang diberikannya.
Dalam perkara ini , terdakwa mulai dititip di rutan sejak 25 februari 2014. Hartati SE Binti Hamsyain selaku bendahara UPK PNPM MP Kecamatan moramo, periode 2011 - 2012, ditempatkan di kelurahan Lapuko , kecamatan Moramo.
Namun menurut JPU jabatan itu disalah gunakan. Terdakwa secara sah melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebesar Rp. 435.591.000 juta. Dana itu dikorupsi dari anggaran yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp. 3.113.360 Milyard . Alokasi yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesudai dan menjadi temuan badan pemeriksa keuangan ( BPK ). (pl)
0 comments :
Post a Comment