Andoolo : Penetapan tersangka dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Moramo, terkendala hasil audit dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal tim audit dari BPKP wilayah
Sultra telah menurunkan timnya untuk mengidentifikasi hasil kerugian negara
yang ditimbulkan dalam progran non fisik PNPM yang tak dipertanggungjawabkan.
Kini penyidik tinggal menunggu hasil ekspose secara resmi dari instansi
yang bersangkutan. "Auditnya sudah dilakukan, penyidik tinggal menunggu
hasil dari audit yang sudah dilakukan," ujar Kasatreskrim Polres Konsel,
Iptu Denis Arya Putra, kemarin.
Apabila hasil audit dari BPKP telah dikeluarkan, maka penetapan terduga
korupsi dana PNPM senilai Rp 3,397 miliar untuk program non fisik dalam bentuk
simpan pinjam perempuan (SPP) yang
meliputi seluruh desa se-Kecamatan Moramo segera ditetapkan. "Yang Jelasnya,
apabila hasil audit telah dikeluarkan oleh BPKP Sultra, maka penyidik langsung
menetapkan tersangka. Jadi, kendalanya pada keluaran hasil audit," sambung
Humas Polres Konsel, AKP Ares Lakalau.
Pada kasus itu, penyidik Polres Konsel telah melakukan pemeriksaan
saksi berjumlah 28 orang. Mereka yang dijadikan saksi dalam kasus tersebut
diantaranya ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), PoJK, bendahara PNPM serta
ketua Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Untuk
diketahui pula, program PNPM MP tahun 2012 dikucurkan pemerintah di Kecamatan
Moramo senilai Rp 3,397 miliar. Anggaran tersebut untuk beberapa item kegiatan
diantaranya pembangunan sarana fisik dan non fisik. Item kegiatan itu
difokuskan pada bentuk penyediaan infrastruktur pendukung seperti jalan maupun
usaha simpan pinjam perempuan. Dari anggaran senilai Rp 3,397 miliar ada program non fisik yakni
simpan pinjan perempuan yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp 434 juta sebagaimana hasil pemeriksaan awal.
0 comments :
Post a Comment