Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara
Berita Terbaru :

Friday, 18 October 2013

Kasus PNPM Moramo, Penetapan Tersangka Tunggu Audit BPKP

Andoolo : Penetapan tersangka dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Moramo, terkendala hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal tim audit dari BPKP wilayah Sultra telah menurunkan timnya untuk mengidentifikasi hasil kerugian negara yang ditimbulkan dalam progran non fisik PNPM yang tak dipertanggungjawabkan.

Kini penyidik tinggal menunggu hasil ekspose secara resmi dari instansi yang bersangkutan. "Auditnya sudah dilakukan, penyidik tinggal menunggu hasil dari audit yang sudah dilakukan," ujar Kasatreskrim Polres Konsel, Iptu Denis Arya Putra, kemarin.

Apabila hasil audit dari BPKP telah dikeluarkan, maka penetapan terduga korupsi dana PNPM senilai Rp 3,397 miliar untuk program non fisik dalam bentuk simpan pinjam perempuan  (SPP) yang meliputi seluruh desa se-Kecamatan Moramo segera ditetapkan. "Yang Jelasnya, apabila hasil audit telah dikeluarkan oleh BPKP Sultra, maka penyidik langsung menetapkan tersangka. Jadi, kendalanya pada keluaran hasil audit," sambung Humas Polres Konsel, AKP Ares Lakalau.

Pada kasus itu, penyidik Polres Konsel telah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 28 orang. Mereka yang dijadikan saksi dalam kasus tersebut diantaranya ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), PoJK, bendahara PNPM serta ketua Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Untuk diketahui pula, program PNPM MP tahun 2012 dikucurkan pemerintah di Kecamatan Moramo senilai Rp 3,397 miliar. Anggaran tersebut untuk beberapa item kegiatan diantaranya pembangunan sarana fisik dan non fisik. Item kegiatan itu difokuskan pada bentuk penyediaan infrastruktur pendukung seperti jalan maupun usaha simpan pinjam perempuan. Dari anggaran senilai  Rp 3,397 miliar ada program non fisik yakni simpan pinjan perempuan yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp  434 juta sebagaimana hasil pemeriksaan awal.

0 comments :

Post a Comment