Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara
Berita Terbaru :

Friday, 18 October 2013

Bidik Dana PNPM, Polres Konawe Selatan Tunggu Audit BPKP

Andoolo : Penyalahgunaan dana simpan pinjam perempuan (SPP) dalam program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) kian empuk untuk dijadikan ladang korupsi. Kasus terbaru yang kini ditangani oleh penyidik Polres Konsel yakni dugaan korupsi program PNPM tahun 2013 pada program non fisik di Kecamatan Moramo Utara. Sebelumnya, penyidik Polres Konsel juga melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi SPP PNPM di Kecamatan Moramo untuk tahun 2012. Namun perkara itu belum tuntas karena masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kapolres Konsel, AKBP Aksin melalui Kasatreskrim Iptu Denis Arya Putra membenarkan penyidikan kasus tersebut. "Iya, kasus yang sedang disidik sekarang penyelewengan dana SPP PNPM-MP di Kecamatan Moramo Utara tahun 2013 yang diduga dilakukan oleh bendahara UPK berinisial H alias Ys," katanya, kemarin.

Modus penyelewengan keuangan negara tersebut, Lanjut Iptu Denis yakni terduga korupsi telah menerima uang pengembalian dana simpan pinjam perempuan (SPP) dari kelompok penerima SPP. Dari penerimaan itu, ternyata bendahara UPK PNPM Kecamatan Moramo Utara tidak memasukan ke rekening atau menyetorkan kerekening SPP PNPM-MP UPK Kecamatan Moramo Utara.

"Dugaan sementara uang yang digelapkan senilai Rp. 214.265.000 dari pengembalian kelompok SPP PNPM," sambungnya.

Dari anggaran pengembalian dari kelompok SPP di sepuluh desa se Kecamatan Moramo Utara katanya diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi bendahara. Pihak penyidikpun telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari kelompok penerima program simpan pinjam perempuan (SPP). "Saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi SPP PNPM sebanyak 15 orang. Mereka yang terperiksa diantaranya dari kelompok penerima SPP disepuluh desa di Kecamatan Morut,"ujarnya tanpa menyebutkan nama-nama yang dijadikan saksi.

Mantan Kapolsek Landono ini, berargumen penetapan tersangka belum bisa dilakukan. Dengan alasan belum dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. "Kita belum bisa tetapkan tersangkanya sebelum ada hasil audit dari BPKP," tukasnya.

Begitupun tersangka kasus dugaan korupsi SPP PNPM di Kecamatan Moramo untuk tahun 2012. Menurut Denis untuk penetapan tersangka pada kasus SPP PNPM di Kecamatan Moramo, juga terkendala hasil audit dari BPKP.

0 comments :

Post a Comment