Pemerintah Negara
Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia. Itulah salah satu
alinea dalam pembukaan UUD 1945 yang selanjutnya dalam perjalanannya masyarakat
dituntut untuk menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya
dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan. Untuk
menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien serta
tepat sasaran, maka diperlukan satu perencanaan pembangunan nasional yang tidak
terlepas dari UU No. 24 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
Sistem ini
selanjutnya diturunkan secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi,
kabupaten, kecamatan dan desa. Khusus
untuk tingkat desa, pemerintah telah mengeluarkan Permendagri Nomor 66 Tahun
2007 tentang RPJMDes yang secara partisipatif didukung langsung oleh
masyarakat, pemerintah desa dan kelembagaan lain yang ada di desa.
Dalam perjalanan proses
fasilitasi perencanaan pembangunan partisipatif di Kabupaten Muna sesuai hasil
evaluasi Tim Fasilitator Kabupaten Muna
maupun Fasilitator Kecamatan pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Tingkat
Kabupaten bersama PjOK Kecamatan, bahwa pelaksanaan
di tingkat desa masih sangat minim, karena selama ini RPJMDes masih belum
dianggap sebagai suatu kebutuhan perencanaan pembangunan desa. Ketika PNPM-MPd mendukung dan ikut menguatkan
tupoksi desa mengenai penyusunan RPJMDes, RPJMDes yang dihasilkan masih juga sebagai
RPJMDes berwajah PNPM-MPd. Hal ini disebabkan karena pada saat para
pelaku PNPM-MPd dalam memfasilitasi
lahirnya dokumen tersebut, cukup kental dengan nuansa PNPM-MPd seperti beberapa
usulan yang masuk dalam negatif list, sehingga
usulan yang masuk dalam RPJMDes sangat minim dan tidak berkualitas yang
kemungkinan tidak dapat atau belum dapat menjawab serta menggambarkan kebutuhan
masyarakat desa. Bahkan lebih fatal lagi, sebagian masyarakat dan pemerintah
desa menganggap bahwa dokumen RPJMDes adalah menjadi tanggungjawab Fasilitator
dan pelaku PNPM-MPd desa.
Tidak aneh, jika jika
kita sering mendengar bahwa dokumen RPJMDes tidak dibahas dalam forum
Musrembang Desa maupun Musrenbang Kecamatan, sehingga RPJMDes kehilangan jati
dirinya, tidak tahu siapa pemiliknya, siapa penggunanya, mengapa dibuat dan apa
tujuannya.
Dari 32 kecamatan yang
mendapat alokasi dana PNPM-MPd di Kabupaten Muna, rata-rata Desa telah memiliki
dokumen RPJMDes,
RPJMDes diharapkan menjadi
titik temu 3 kebutuhan dan kepentingan yaitu masyarakat, pemerintah dan
politikus. RPJMDes merupakan kumpulan
usulan kebutuhan masyarakat yang partisipatif, sehingga dapat dijual dan dibeli
oleh ketiga komponen tersebut. Tetapi
pada kenyataannya, jika kita telusuri pada proses penggalian gagasanya (pada
saat pelaksanaan pengkajian keadaan desa) banyak usulan yang tidak nyambung
dengan kebutuhan masyarakat yang merupakan pemilik pembangunan bagi masyarakat
perdesaan.
Belajar dari pengalaman
yang ada, dengan pelaksnaan peningkatan kapasitas yang dilakukan pada semua
tingkatan pelaku pembangunan dan perencanaan partisipatif diyakini dapat
memperkuat proses pelaksanaan musrenbang desa dan kecamatan. Perencanaan partisipatif dalam PNPNM-MPd
telah mendapatkan kekuatan non formal karena baru dibuat oleh masyarakat tetapi
secara defakto belum dilegalkan oleh para politisi dan pemerintah untuk diterapkan
kedalam berbagai program / proyek pembangunan di desa.
Untuk itu Tim Faskab
Muna terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muna terutama beberapa
stakeholder terkait seperti Bappeda, BPMD dan Bagian Pemerintahan Desa
Sekretariat Daerah serta DPRD Kabupaten Mun a terus berusaha membangun
kesepakatan dan komitmen untuk menjadikan dokumen RPJMDes sebagai dokumen yang
permanen dalam hal perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan, dengan kata lain
tidak ada kegiatan pembangunan di desa atau dimasyarakat tanpa tertuang dalam
RPJMDes dan RKPDes.
Selanjutnya perlu
dilakukan penataan ulang prosedur kerja perencanaan partisipatif ke dalam sistim perencanaan pembangunan
reguler, sehingga RPJMDes dapat menjadi wadah kebutuhan masyarakat yang dibeli
langsung oleh Pemerintah dan politisi, sebaga perwujudan pemenuhan hak-hak
rakyat sebaga warga negara, khususnya di
seluruh desa Kabupaten Muna.
Penulis : Y. Arafat [IGGRD] - FasKab. Muna
0 comments :
Post a Comment