Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara
Berita Terbaru :

Sunday, 8 June 2014

Keluar Dari Potensi Kecamatan Bermasalah (PKB) Dengan Sistem "Arisan"


Evaluasi kinerja Tim Penanganan Masalah oleh
Fastekab Buton dan strategi percepatan penyelesaian
Kabar berita penundaan dana Program PNPM 2014 yang tidak bisa disalurkan ke desa, membuat resah dan bingung masyarakat kecamatan Lasalimu Selatan khususnya masyarakat desa yang usulannya terdanai program PNPM-MPd TA. 2014. Perbincangan masyarakat baik di pasar, di warung-warung,  dilorong semua serius membicarakan dana yang tidak bisa tersalur ke desa.

Permasalahan berawal dari adanya Penyalahgunaan dana SPP oleh Yuli Sumiati ( ex. Bendahara UPK Kec. Lasalimu Selatn ) dan LD Fajar Sosi ( ex. Ass. FK Kec. Lasalimu Selatan ). Permasalahan ini terlihat dari kejanggalan progres pengembalian dana SPP ( bulan Agustus 2013 ), proses selanjutnya bulan September 2013, bermodal kejanggalan/ kecurigaan, FK/FT melakukan identifikasi langsung ke desa/ kelompok. Hasil identifikasi menemukan bukti perbedaaan nilai transaksi antara kelompok dengan buku kas UPK. Total selisih transaksi di kelompok dengan UPK sebesar Rp. 73.600.000,-

Hasil identifikasi menemukan bukti-bukti transaksi yang jelas selisih antara kelompok dengan UPK, Bendaharapun tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa uang tersebut digunakan secara pribadi, tapi tidak semua. Bendara UPK hanya mengaku menggunakan Rp. 42.600.000; dan selebihnya digunakan oleh mantan Ass. FK, sebesar Rp. 31.000.000,-

Kedua Pelaku telah mengakui menggunakan dana SPP untuk kepentingan pribadi dan membuat pernyataan diatas meterai 6000 , termasuk kesepakatan pengembalian.

Progres pengembalian dari pelaku tidak sesuai RKTL atau kesepakatan yang telah dibuat di surat pernyataan masing-masing pelaku, terhitung per tanggal 30 Desember 2014, pengembalian mantan Bendahara sebesar Rp. 22.000.000, sisa yang belum dikembalikan Rp. 20.600.000,- sedangkan mantan Ass. FK sebesar Rp. 3.000.000,- sisa yang belum dikembalikan Rp. 28.000.000,- sehingga total pengembalian sebesar Rp. 25.000.000,- ( 33,96% ).dan sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp. 48.600.000,-

Sejak bulan Januari 2014, kecamatan Lasalimu Selatan dimasukkkan dalam calon Potensi Kecamatan Bermasalah ( PKB ), mengingat sisa penyalahgunaan masih diatas Rp. 40.000.000,-
Secara resmi dibulan Februari 2014 melalui surat resmi Satker Pusat, Kecamatan Lasalimu Selatan masuk daftar potensi Kecamatan Bermasalah, konsekwensi yang harus diterima dana BLM bisa dicaikan dari KPPN ke Rekening UPK, tapi tidak bisa disalurkan ke desa sebelum ada surat surat pencabutan resmi dari Satker Pusat. Adapun target waktu yang di berikan selama 2 Triwulan ( 6 bulan ), terhitung sejak bulan Februari 2014 s/d Agustus 2014.

Wacana, berita dan informasi tentang dana tidak bisa disalurkan ke desa semakin menyebar, baik di tingkat Kecamatan dan Kabupaten, mengingat suasana/ kondisi saat itu bertepatan dengan suasana Pilcaleg, untuk menghindari kesalahpahaman ataupun adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi maka kepala BPMD mengundang Tim faskab, FK/FT dan camat melakukan pertemuan di kantor BPMD Buton untuk membahas tindaklanjuti penyelesaian masalah ( Potensi Kecamatan Bermasalah ).

Kondisi yang terjadi di masyarakat juga dibaca oleh pelaku PNPM termasuk Fasilitator, dengan tidak menunggu lama fasilitator berkoordinasi dengan pelaku di Kecamatan termasuk PJOK dan Camat, guna membahas permasalahan yang terjadi di kecamatan Lasalimu Selatan, sebagai tindaklanjut pertemuan di Kabupaten.

Pelaku PNPM-MPd tingakat kecamatan termasuk pak Camat menyepakati dilaksanakan MAD Khusus Penanganan Masalah tanggal 19 Maret 2014 , dengan topik pembahasan Desiminasi/ penyampaian masalah yang terjadi di Kecamatan Lasalimu Selatan termasuk konsekfensi sanksi Potensi Kecamatan Bermasalah, Membentuk Tim Penanganan Masalah, RKTL Penyelesaian Penanganan Masalah, Solusi Penyelesaian Litigasi/ jalur Hukum atau non Litigasi/ pengembalian minimal 80% dana kembali.

Patisipasi Masyarakat yang hadir sangat aktif dan antusias mengikuti proses MAD khusus ( ± 40 orang ), mereka ingin tahu secara langsung permasalahan yang terjadi di kecamatan Lasalimu Selatan terutama kenapa dana belum bisa disalurkan ke desa, padahal sudah banyak masyarakat yang berharap bisa kerja mendapat upah/HOK dari Program PNPM.

Masyarakat merasa dirugikan jika hanya ulah 2 orang sehingga dana harus di pending, suasana forum sedikit memanas ada sebagian yang sudah emosi. Suasana mulai meredam setelah nara sumber menyampaikan solusi penyelesaian masalah baik lewat jalur Litigasi/ hukum atau jalur Non Litigasi/ pengembalian 80% dari dana yang disalahgunakan. Setelah mendengar dan menyimak penyampaian narasumber termasuk FK/FT, masyarakat yang hadir di forum MAD khusus, mulai berpikir solusi apa yang pas untuk menyelesaian masalah sehingga dana bisa disalurkan ke desa. Sebagian besar menyuarakan lewat jalur hukum, tapi ada juga yang berpendapat lewat dana talangan biar cepat selesai.

Nara sumberpun menenangkan forum dengan menjelaskan segi positif dan negatifnya dari Jalur Litigasi dan non Litigasi, setelah mendengar penjelasan dari nara sumber hampir semua yang hadir sepakat lewat jalur non Litigasi/ pengembalian 80% termasuk dana talangan, dengan alasan pelaku rutin mengembalikan per bulan antara 1.000.000,- – 3.000.000,- kalau ditunggu pengembalian dari pelaku berarti tahun depan selesai ( 2015 selesai ), karena semangatnya malah ada peserta yang langsung angkat tangan dan menyebut besaran talangan yang diberikan.
Suasana forum langsung terdiam disaat ada salah satu peseta rapat menanyakan bagaimana pengembaliannya dana talangan karena masyarakat sudah paham kalau dana talangan tidak bisa diganti dana Program PNPM baik dana fisik maupun dana SPP, peserta yang lainpun ikut berpikir tentang pengembalian dana talangan. Diskusi kembali alot membahas pengembalian dana talangan, namun disela-sela diskusi ada yang berpendapat menggunakan sistim arisan, artinya dana pengembalian dari pelaku, dikumpul/disimpan oleh Tim Penanganan Masalah dan selanjutnya dilakukan “ lot arisan “ siapa yang namanya keluar maka dialah yang duluan mendapat pengembalian dana talangan. Peserta forum secara aklamasi menyetujuai pengembalian dana talangan menggunakan cara Lot Arisan, cara lot dinilai adil dan tidak memihak, sehingga masyarakat tidak ragu dengan dana yang sudah dikeluarkan untuk menalangi.

Akhirnya forum menyepakati penyelesaian masalah ditempuh lewat non litigasi/ pengembalian 80% , realisasi dana talangan dimulai apabila sampai tanggal 31 April 2014 belum mencapai 80% maka untuk mencukupi 80% menggunakan dana talangan, dimulai tanggal 1 Mei 2014. Dari 40 peserta yang hadir, ada 17 orang yang angkat tangan siap memberikan dana talangan.

MAD khusus penanganan masalah telah selesai, masyarakat sudah tahu permasalahan dan solusi yang digunakan dalam penyelesaian masalah. Persaan lega dirasakan masyarakat khususnya masyarakat desa yang akan terdanai, yang sebelumnya was-was/ ragu/ sampai berpikir negatif kepada pemerintahan dan pelaku PNPM.

Seiring berjalannya waktu, pelaku ( mantan Bendahara UPK ), pada bulan Maret mengembalikan dana Rp. 2.000.000 dan bulan April 2014, mengembalian dana Rp. 1.000.000,-   sehingga Total Pengembalian dari pelaku, per tanggal 31 April 2014, sebesar  Rp. 28.000.000,- ( 38,04% ).

Untuk mencapai 80% maka berdasar kesepakatan MAD khusus penanganan masalah, menggunakan dana talangan, ternyata kesadaram masayarakat dan komitmen untuk menyelesaikan masalah tinggi, hal ini dapat dilihat pertanggal  31 April 2014 dana talangan sudah terkumpul di Tim penanganan Masalah sebesar Rp. 31.000.000,- yang ditalangi 16 orang ( 4 orang @ Rp. 1.000.000,-; 4 orang @ Rp. 1.500.000,-; 4 orang @ Rp. 2.000.000,-; 3 orang @ Rp. 3.000.000,-; dan 4 orang  Rp. 4.000.000,- ).

Dana talangan yang sudah terkumpul RP.31. 000.000,- disetor ke UPK dan selanjutnya disetor ke rekening SPP Kecamatan Lasalimu Selatan pada tanggal 01 Mei 2014, sehingga Total Pengembalian sbb :
-          dari Pelaku       : Rp. 28.000.000,-
-          dari talangan    : Rp. 31.000.000,-

Total               : Rp.59.000.000,- (80,16% )
Dengan adanya pengembalian 80,16% masyarakat merasa lega, merasa ikut ambil bagian dari penyelesaian masalah yang terjadi di Kecamatan Lasalimu Selatan.

Saat sekarang masyarakat selalu berharap, kepedulian Program PNPM atau Pemerintah agar sanksi segera di cabut dan dana disalurkan kedesa, selanjutnya pekerjaan bisa mulai.



"Program yang bagus tidak semata-mata diukur dari nihilnya jumlah masalah, namun bagaimana masalah itu terkuak dan upaya penanganannya"


Penulis : Sriyono [FasTKab Buton]

0 comments :

Post a Comment