|
Evaluasi kinerja Tim
Penanganan Masalah oleh Fastekab Buton dan strategi percepatan penyelesaian |
Kabar berita penundaan dana Program
PNPM 2014 yang tidak bisa disalurkan ke desa, membuat resah dan bingung
masyarakat kecamatan Lasalimu Selatan khususnya masyarakat desa yang usulannya
terdanai program PNPM-MPd TA. 2014. Perbincangan masyarakat baik di pasar, di
warung-warung, dilorong semua serius
membicarakan dana yang tidak bisa tersalur ke desa.
Permasalahan berawal dari
adanya Penyalahgunaan dana SPP oleh Yuli Sumiati ( ex. Bendahara UPK Kec.
Lasalimu Selatn ) dan LD Fajar Sosi ( ex. Ass. FK Kec. Lasalimu Selatan ). Permasalahan
ini terlihat dari kejanggalan progres pengembalian dana SPP ( bulan Agustus
2013 ), proses selanjutnya bulan September 2013, bermodal kejanggalan/
kecurigaan, FK/FT melakukan identifikasi langsung ke desa/ kelompok. Hasil
identifikasi menemukan bukti perbedaaan nilai transaksi antara kelompok dengan
buku kas UPK. Total selisih transaksi di kelompok dengan UPK sebesar Rp.
73.600.000,-
Hasil identifikasi menemukan
bukti-bukti transaksi yang jelas selisih antara kelompok dengan UPK, Bendaharapun
tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa uang tersebut digunakan secara pribadi,
tapi tidak semua. Bendara UPK hanya mengaku menggunakan Rp. 42.600.000; dan
selebihnya digunakan oleh mantan Ass. FK, sebesar Rp. 31.000.000,-
Kedua Pelaku telah mengakui
menggunakan dana SPP untuk kepentingan pribadi dan membuat pernyataan diatas
meterai 6000 , termasuk kesepakatan pengembalian.
Progres pengembalian dari
pelaku tidak sesuai RKTL atau kesepakatan yang telah dibuat di surat pernyataan
masing-masing pelaku, terhitung per tanggal 30 Desember 2014, pengembalian
mantan Bendahara sebesar Rp. 22.000.000, sisa yang belum dikembalikan Rp.
20.600.000,- sedangkan mantan Ass. FK sebesar Rp. 3.000.000,- sisa yang belum
dikembalikan Rp. 28.000.000,- sehingga total pengembalian sebesar Rp.
25.000.000,- ( 33,96% ).dan sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp.
48.600.000,-
Sejak bulan Januari 2014,
kecamatan Lasalimu Selatan dimasukkkan dalam calon Potensi Kecamatan Bermasalah
( PKB ), mengingat sisa penyalahgunaan masih diatas Rp. 40.000.000,-
Secara resmi dibulan
Februari 2014 melalui surat resmi Satker Pusat, Kecamatan Lasalimu Selatan
masuk daftar potensi Kecamatan Bermasalah, konsekwensi yang harus diterima dana
BLM bisa dicaikan dari KPPN ke Rekening UPK, tapi tidak bisa disalurkan ke desa
sebelum ada surat surat pencabutan resmi dari Satker Pusat. Adapun target waktu
yang di berikan selama 2 Triwulan ( 6 bulan ), terhitung sejak bulan Februari
2014 s/d Agustus 2014.
Wacana, berita dan informasi
tentang dana tidak bisa disalurkan ke desa semakin menyebar, baik di tingkat
Kecamatan dan Kabupaten, mengingat suasana/ kondisi saat itu bertepatan dengan
suasana Pilcaleg, untuk menghindari kesalahpahaman ataupun adanya pihak-pihak
yang memanfaatkan situasi maka kepala BPMD mengundang Tim faskab, FK/FT dan
camat melakukan pertemuan di kantor BPMD Buton untuk membahas tindaklanjuti penyelesaian
masalah ( Potensi Kecamatan Bermasalah ).
Kondisi yang terjadi di
masyarakat juga dibaca oleh pelaku PNPM termasuk Fasilitator, dengan tidak
menunggu lama fasilitator berkoordinasi dengan pelaku di Kecamatan termasuk
PJOK dan Camat, guna membahas permasalahan yang terjadi di kecamatan Lasalimu
Selatan, sebagai tindaklanjut pertemuan di Kabupaten.
Pelaku PNPM-MPd tingakat
kecamatan termasuk pak Camat menyepakati dilaksanakan MAD Khusus Penanganan
Masalah tanggal 19 Maret 2014 , dengan topik pembahasan Desiminasi/ penyampaian
masalah yang terjadi di Kecamatan Lasalimu Selatan termasuk konsekfensi sanksi
Potensi Kecamatan Bermasalah, Membentuk Tim Penanganan Masalah, RKTL
Penyelesaian Penanganan Masalah, Solusi Penyelesaian Litigasi/ jalur Hukum atau
non Litigasi/ pengembalian minimal 80% dana kembali.
Patisipasi Masyarakat yang
hadir sangat aktif dan antusias mengikuti proses MAD khusus ( ± 40 orang ),
mereka ingin tahu secara langsung permasalahan yang terjadi di kecamatan
Lasalimu Selatan terutama kenapa dana belum bisa disalurkan ke desa, padahal
sudah banyak masyarakat yang berharap bisa kerja mendapat upah/HOK dari Program
PNPM.
Masyarakat merasa dirugikan
jika hanya ulah 2 orang sehingga dana harus di pending, suasana forum sedikit
memanas ada sebagian yang sudah emosi. Suasana mulai meredam setelah nara
sumber menyampaikan solusi penyelesaian masalah baik lewat jalur Litigasi/ hukum
atau jalur Non Litigasi/ pengembalian 80% dari dana yang disalahgunakan.
Setelah mendengar dan menyimak penyampaian narasumber termasuk FK/FT,
masyarakat yang hadir di forum MAD khusus, mulai berpikir solusi apa yang pas
untuk menyelesaian masalah sehingga dana bisa disalurkan ke desa. Sebagian
besar menyuarakan lewat jalur hukum, tapi ada juga yang berpendapat lewat dana
talangan biar cepat selesai.
Nara sumberpun menenangkan
forum dengan menjelaskan segi positif dan negatifnya dari Jalur Litigasi dan
non Litigasi, setelah mendengar penjelasan dari nara sumber hampir semua yang
hadir sepakat lewat jalur non Litigasi/ pengembalian 80% termasuk dana
talangan, dengan alasan pelaku rutin mengembalikan per bulan antara 1.000.000,- –
3.000.000,- kalau ditunggu pengembalian dari pelaku berarti tahun depan selesai
( 2015 selesai ), karena semangatnya malah ada peserta yang langsung angkat
tangan dan menyebut besaran talangan yang diberikan.
Suasana forum langsung
terdiam disaat ada salah satu peseta rapat menanyakan
bagaimana
pengembaliannya dana talangan karena masyarakat sudah paham kalau dana talangan
tidak bisa diganti dana Program PNPM baik dana fisik maupun dana SPP, peserta
yang lainpun ikut berpikir tentang pengembalian dana talangan. Diskusi kembali
alot membahas pengembalian dana talangan, namun disela-sela diskusi ada yang
berpendapat menggunakan sistim arisan, artinya dana pengembalian dari pelaku, dikumpul/disimpan
oleh Tim Penanganan Masalah dan selanjutnya dilakukan “ lot arisan “ siapa yang
namanya keluar maka dialah yang duluan mendapat pengembalian dana talangan.
Peserta forum secara aklamasi menyetujuai pengembalian dana talangan menggunakan
cara Lot Arisan, cara lot dinilai adil dan tidak memihak, sehingga masyarakat
tidak ragu dengan dana yang sudah dikeluarkan untuk menalangi.
Akhirnya
forum menyepakati penyelesaian masalah ditempuh lewat non litigasi/
pengembalian 80% , realisasi dana talangan dimulai apabila sampai tanggal 31
April 2014 belum mencapai 80% maka untuk mencukupi 80% menggunakan dana
talangan, dimulai tanggal 1 Mei 2014. Dari 40 peserta yang hadir, ada 17 orang
yang angkat tangan siap memberikan dana talangan.
MAD khusus penanganan
masalah telah selesai, masyarakat sudah tahu permasalahan dan solusi yang
digunakan dalam penyelesaian masalah. Persaan lega dirasakan masyarakat
khususnya masyarakat desa yang akan terdanai, yang sebelumnya was-was/ ragu/ sampai
berpikir negatif kepada pemerintahan dan pelaku PNPM.
Seiring berjalannya waktu,
pelaku ( mantan Bendahara UPK ), pada bulan Maret mengembalikan dana Rp.
2.000.000 dan bulan April 2014, mengembalian dana Rp. 1.000.000,- sehingga Total Pengembalian dari pelaku, per
tanggal 31 April 2014, sebesar Rp.
28.000.000,- ( 38,04% ).
Untuk mencapai 80% maka
berdasar kesepakatan MAD khusus penanganan masalah, menggunakan dana talangan,
ternyata kesadaram masayarakat dan komitmen untuk menyelesaikan masalah tinggi,
hal ini dapat dilihat pertanggal 31
April 2014 dana talangan sudah terkumpul di Tim penanganan Masalah sebesar Rp.
31.000.000,- yang ditalangi 16 orang ( 4 orang @ Rp. 1.000.000,-; 4
orang @ Rp. 1.500.000,-; 4 orang @ Rp. 2.000.000,-; 3 orang @ Rp. 3.000.000,-; dan 4
orang Rp. 4.000.000,- ).
Dana talangan yang sudah
terkumpul RP.31. 000.000,- disetor ke UPK dan selanjutnya disetor ke rekening
SPP Kecamatan Lasalimu Selatan pada tanggal 01 Mei 2014, sehingga Total
Pengembalian sbb :
-
dari Pelaku : Rp. 28.000.000,-
-
dari talangan
: Rp. 31.000.000,-
Total :
Rp.59.000.000,- (80,16% )
Dengan adanya pengembalian
80,16% masyarakat merasa lega, merasa ikut ambil bagian dari penyelesaian
masalah yang terjadi di Kecamatan Lasalimu Selatan.
Saat sekarang masyarakat
selalu berharap, kepedulian Program PNPM atau Pemerintah agar sanksi segera di
cabut dan dana disalurkan kedesa, selanjutnya pekerjaan bisa mulai.
"Program yang bagus tidak semata-mata diukur dari nihilnya jumlah masalah, namun bagaimana masalah itu terkuak dan upaya penanganannya"
Penulis : Sriyono [FasTKab Buton]