Pemberian dana bantuan sosial PNPM - MPd |
Kegiatan
Sosial adalah kegiatan masyarakat yang mengandalkan swadaya serta didukung oleh
dana Kegiatan Sosial PNPM Mandiri Perdesaan yang artinya Kegiatan Sosial PNPM
Mandiri Perdesaan berfungsi untuk melengkapi keswadayaan masyarakat dan
kontribusi kelompok mandiri maupun Pemda jika ada. Pelaksanaan Kegiatan Sosial
harus dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan harus mampu memotivasi
masyarakat untuk berjuang mencapai sumber penghasilan, akses kesehatan, lingkungan
atau pendidikan yang layak. Pada prinsipnya Kegiatan Sosial ini harus mencakup
beberapa hal diantaranya prioritas penerima manfaat adalah warga miskin dan
mampu menggerakkan potensi kapasitas sosial masyarakat dan kemitraan dengan
kelompok peduli serta responsif gender. Selain itu, pengelolaan Kegiatan Sosial
dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan pelaksanaan oleh UPK dan
diinformasikan kepada masyarakat.
Laporan
Pertanggungjawaban UPK pada Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban
Tahunan UPK bulan Januari 2014 salah satunya menghasilkan bahwa UPK Kecamatan
Lasalimu memiliki alokasi dana dari surplus untuk Kegiatan Sosial sebesar Rp.
18.640.000,- Berdasarkan hasil musyawarah, masyarakat menyepakati Kegiatan
Sosial yang akan dilaksanakan yaitu pemberian bantuan BERAS kepada masyarakat miskin dan juga untuk masyarakat cacat yang
tersebar di 15 desa dan kelurahan. Total keseluruhan masyarakat yang menerima
beras sejumlah 360 orang berusia antara 40 – 100 tahun.
Akhirnya
pada tanggal 19 – 30 Maret 2014 terlaksana juga penyerahan bantuan beras kepada
masyarakat di 15 desa se kecamatan Lasalimu. Ada rasa haru yang melanda tatkala
melihat senyuman ibu dan bapak yang menerima bantuan beras tersebut,
...............sedikit
tapi sangat berarti , Jangan menunggu bahagia baru bersyukur , tapi bersyukurlah , maka kau akan merasakan kebahagiaan ..................
Penulis : Suriaty
Djasang - Faskeu Kab. Buton
0 comments :
Post a Comment