Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara
Berita Terbaru :

Sunday 8 June 2014

Menakar Sebuah Keadilan Pelestarian Kegiatan “Penerapan Sanksi Simpan Pinjam Kelompok Perempuan versus Sarana Prasarana”

La Ode Syahruddin Kaeba 
[FasTKab Muna]
Termenung membayangkan perjalanan program dalam menggapai cita-cita “tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan”. Sungguh cita-cita yang ditulis sederhana tetapi jika sahabat-sahabat pelaku pemberdayaan cermati secara kaffah maka sungguh beban yang sangat serius untuk kita implementasikan selaku fasilitator yang bertugas membantu masyarakat miskin perdesaan menggapai cita-cita tersebut.


Tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme, sistem dan nilai-nilai yang terkandung dalam implementasi PNPM Mandiri Perdesaan telah banyak diadopsi dan salah satunya adalah terdapat pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Seiring dengan membumingnya keberhasilan tersebut ternyata juga masih menyisahkan beberapa implementasi lapangan yang tidak luput dari kekeliruan terutama dalam proses pemeliharaan kegiatan yaitu sarana dan prasarana serta pengembalian dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP).

Pemeliharaan atau pelestarian kegiatan adalah suatu upaya yang dilakukan agar kegiatan apapun yang telah dibuat dapat terpelihara atau lestari sehingga tetap berfungsi dan bermanfaat bagi segenap kelompok pemanfaatnya. Peran pendampingan memegang fungsi penting dalam menyukseskan kegiatan ini karena akan menggerakan masyarakat dan kelembagaannya sebagai pelaku utama dalam kegiatan ini.

Banyak fasilitator atau pelaku lainnya terjebak oleh rutunitas perencanaan, pelaksanaan sampai dengan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST). Jika secara keproyekan pekerjaan telah tuntas 100% maka segara dilakukan MDST dan secara otomatis Key Performance Indikator (KPI) tercapai sehingga pekerjaan fasilitator dianggap selesai. Sesungguhnya peran pendampingan sangat luas dalam mendampingi masyarakat. Prinsip Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat (DOUM) yang juga diadopsi menjadi point penting dalam UU Desa sesungguhnya mengandung makna dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelestarian sehingga kegiatan masyarakat tersebut berkesinambungan. Hal ini mengandung makna bahwa setelah pekerjaan diterima oleh masyarakat pada proses MDST maka dilakukan serah terima dari pelaksana kegiatan (TPK) sebagai pemegang amanah masyarakat untuk mengelola kegiatan kepada pemilik kegiatan yaitu masyarakat desa dan selanjutnya masyarakat membentuk lembaga atau biasa yang disebut dengan Tim Pemelihara dengan tujuan untuk menjamin bahwa kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan oleh masyarakat dapat memberi manfaat kepada masyarakat itu sendiri secara berkelanjutan (sustainable)

Hasil-hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan  yang berupa prasarana, simpan pinjam, dan kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan merupakan aset bagi masyarakat yang harus dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan. Sebagaimana sanksi yang ditentukan dari pemerintah, bahwa jika hasil kegiatan tidak dikelola dengan baik seperti tidak terpelihara atau bahkan tidak bermanfaat atau pengembalian macet maka desa atau kecamatan tidak akan mendapat dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk tahun berikutnya.

Hasil-hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan  yang berupa prasarana, simpan pinjam, dan kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan merupakan aset bagi masyarakat yang harus dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan. Sebagaimana sanksi yang ditentukan dari pemerintah, bahwa jika hasil kegiatan tidak dikelola dengan baik seperti tidak terpelihara atau bahkan tidak bermanfaat atau pengembalian macet maka desa atau kecamatan tidak akan mendapat dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk tahun berikutnya.

Fakta lapangan penerapan sanksi bagi desa :
Pemberlakuan saat ini
SPP
Sapras
Keterangan
Sanksi pemeliharaan melalui pengembalian SPP ≥ 80%
Sanksi pemeliharaan kegiatan sarana prasarana 0%
Adanya ketidakadilan
Tinjauan presentase sanksi yang ideal
SPP
Sapras
Keterangan
Sanksi SPP berdasarkan % pengembalian pinjaman desa
Sanksi sarana prasarana harus dinilai dengan % melalui indikator misalnya:
1. Organisasi Tim Pemelihara
2. Perencanaan Pemeliharaan
3. Pengelolaan Pemelharaan
4. Keberlanjutan pemanfaatan
% sanksi SPP maupun sarana prasarana harus menunjukan keadilan dalam pemeliharaan sehingga keberlanjutan pemanfaatanya terjamin
Uraian diatas menunjukan bahwa begitu tidak adilnya bila sanksi yang ditetapkan hanya untuk SPP sementara jika sarana prasarana yang rusak atau tidak termanfaatkan tidak terkena sanksi. Karena hal ini diberlakukan maka saat ini yang terjadi adalah :
  1. Desa enggan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif khusus kelompok perempuan karena ketakutan akan terkena sanksi.
  2. Kegiatan sarana prasarana kualitasnya agak menurun dan bahkan asal-asalan karena tidak ada dampak sanksi bagi desa.
  3. Kualitas kinerja fasilitator menurun karena filosofi pendampingan bias dari kredo fasilitator
  4. Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan terjebak menjadi sebuah proyek yang hanya ditunggu oleh masyarakat karena kegiatan fisiknya buka pada kekuatan sistem dan nilai.
Sudah seharusnya mempersiapkan implementasi pendampingan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka fasilitator pada tingkat manapun hendaknya melakukan langkah-langkah untuk menjamin keberlangsungan kegiatan yang telah dihasilkan oleh PNPM Mandiri Perdesaan sebagai berikut :

No.
Kegiatan
Fasilitasi
1
Dokumen RPJM Desa dan RKP Desa
·         Melakukan reviu kembali dokumen RPJM Desa dan RKP Desa sehingga semua usulan masyarakat dari semua kelompok termasuk rumah tangga miskin terakomodir, karena masyarakat sendirilah yang tahu apa yang mereka butuhkan.
·         Memfasilitasi terbitnya regulasi tentang Perencanaan Partisipatif sehingga nilai-nilai kegotong royongan dapat tumbuh kembali.
2
SPP
·         Tidak hanya sanksi solusinya, tetapi lakukan revitalisasi organisasi kelompok.
·         Fasilitasi pertemuan kelompok secara rutin, lakukan inovasi pendekatan terbalik bahwa kita yang menyiapkan biaya pertemuan melalui dana penguatan kelompok, buat pertemuan tersebut menjadi menarik sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah sehingga anggota kelompok tertarik untuk hadir.
·         Yang paling utama adalah fasilitator menyatu/teritegrasi dengan semua anggota kelompok sehingga ada sentuhan hati untuk meningkatkan usaha, jika usaha lancar maka pengembalian juga lancar.
3
Sarana Prasarana
·         Agar lebih efektif, Tim Pemelihara dibuat per desa, sedangkan jika kegiatan lebih dari satu, maka dibuat unit kerja.
·         Identifikasi kegiatan sarana prasarana yang tidak terpelihara dan termanfaatkan sebagai bagian dalam evaluasi kegiatan dan pelatihan.
·         Fasilitasi penyusunan indikator sanksi, sehingga pada MAD Prioritas kegiatan sarana yang tidak terpelihara dengan % pemeliharaan ≥80%, jika tidak mencukupi maka tidak akan dibahas.

Upaya ini menjadi perhatian sahabat-sahabat fasilitaor sehingga menjamin bahwa kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan oleh masyarakat dapat memberi manfaat kepada masyarakat itu sendiri secara berkelanjutan (sustainable).

Semoga Bermanfaat, Salam Gerakan Pemberdayaan Masyarakat
Wassalam.


Penulis : Ld. Syahruddin Kaeba [FasTKab-Muna]

0 comments :

Post a Comment