La
Ode Syahruddin Kaeba
[FasTKab Muna]
|
Termenung membayangkan perjalanan program dalam
menggapai cita-cita “tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan”.
Sungguh cita-cita yang ditulis sederhana tetapi jika sahabat-sahabat pelaku
pemberdayaan cermati secara kaffah maka sungguh beban yang sangat serius untuk
kita implementasikan selaku fasilitator yang bertugas membantu masyarakat
miskin perdesaan menggapai cita-cita tersebut.
Tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme, sistem dan
nilai-nilai yang terkandung dalam implementasi PNPM Mandiri Perdesaan telah
banyak diadopsi dan salah satunya adalah terdapat pada UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Seiring dengan membumingnya keberhasilan tersebut ternyata juga
masih menyisahkan beberapa implementasi lapangan yang tidak luput dari
kekeliruan terutama dalam proses pemeliharaan kegiatan yaitu sarana dan
prasarana serta pengembalian dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP).
Pemeliharaan atau pelestarian kegiatan adalah suatu
upaya yang dilakukan agar kegiatan apapun yang telah dibuat dapat terpelihara
atau lestari sehingga tetap berfungsi dan bermanfaat bagi segenap kelompok
pemanfaatnya. Peran pendampingan memegang fungsi penting dalam menyukseskan
kegiatan ini karena akan menggerakan masyarakat dan kelembagaannya sebagai
pelaku utama dalam kegiatan ini.
Banyak fasilitator atau pelaku lainnya terjebak oleh
rutunitas perencanaan, pelaksanaan sampai dengan Musyawarah Desa Serah Terima
(MDST). Jika secara keproyekan pekerjaan telah tuntas 100% maka segara
dilakukan MDST dan secara otomatis Key Performance Indikator (KPI) tercapai
sehingga pekerjaan fasilitator dianggap selesai. Sesungguhnya peran
pendampingan sangat luas dalam mendampingi masyarakat. Prinsip Dari, Oleh dan
Untuk Masyarakat (DOUM) yang juga diadopsi menjadi point penting dalam UU Desa
sesungguhnya mengandung makna dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelestarian
sehingga kegiatan masyarakat tersebut berkesinambungan. Hal ini mengandung
makna bahwa setelah pekerjaan diterima oleh masyarakat pada proses MDST maka
dilakukan serah terima dari pelaksana kegiatan (TPK) sebagai pemegang amanah
masyarakat untuk mengelola kegiatan kepada pemilik kegiatan yaitu masyarakat
desa dan selanjutnya masyarakat membentuk lembaga atau biasa yang disebut
dengan Tim Pemelihara dengan tujuan untuk menjamin bahwa kegiatan yang
direncanakan, dilaksanakan oleh masyarakat dapat memberi manfaat kepada
masyarakat itu sendiri secara berkelanjutan (sustainable)
Hasil-hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang berupa prasarana, simpan pinjam, dan
kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan merupakan aset bagi masyarakat yang
harus dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan. Sebagaimana sanksi yang
ditentukan dari pemerintah, bahwa jika hasil kegiatan tidak dikelola dengan
baik seperti tidak terpelihara atau bahkan tidak bermanfaat atau pengembalian
macet maka desa atau kecamatan tidak akan mendapat dana PNPM Mandiri Perdesaan
untuk tahun berikutnya.
Hasil-hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang berupa prasarana, simpan pinjam, dan
kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan merupakan aset bagi masyarakat yang
harus dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan. Sebagaimana sanksi yang
ditentukan dari pemerintah, bahwa jika hasil kegiatan tidak dikelola dengan
baik seperti tidak terpelihara atau bahkan tidak bermanfaat atau pengembalian
macet maka desa atau kecamatan tidak akan mendapat dana PNPM Mandiri Perdesaan
untuk tahun berikutnya.
Fakta lapangan
penerapan sanksi bagi desa :
Pemberlakuan saat ini
|
||
SPP
|
Sapras
|
Keterangan
|
Sanksi
pemeliharaan melalui pengembalian SPP ≥ 80%
|
Sanksi
pemeliharaan kegiatan sarana prasarana 0%
|
Adanya
ketidakadilan
|
Tinjauan presentase sanksi yang
ideal
|
||
SPP
|
Sapras
|
Keterangan
|
Sanksi SPP
berdasarkan % pengembalian pinjaman desa
|
Sanksi sarana prasarana harus dinilai dengan % melalui indikator misalnya:
1. Organisasi Tim
Pemelihara
2. Perencanaan
Pemeliharaan
3. Pengelolaan
Pemelharaan
4. Keberlanjutan
pemanfaatan
|
% sanksi SPP maupun sarana prasarana harus menunjukan keadilan dalam
pemeliharaan sehingga keberlanjutan pemanfaatanya terjamin
|
Uraian diatas menunjukan bahwa begitu tidak adilnya
bila sanksi yang ditetapkan hanya untuk SPP sementara jika sarana prasarana
yang rusak atau tidak termanfaatkan tidak terkena sanksi. Karena hal ini
diberlakukan maka saat ini yang terjadi adalah :
- Desa enggan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif khusus kelompok perempuan karena ketakutan akan terkena sanksi.
- Kegiatan sarana prasarana kualitasnya agak menurun dan bahkan asal-asalan karena tidak ada dampak sanksi bagi desa.
- Kualitas kinerja fasilitator menurun karena filosofi pendampingan bias dari kredo fasilitator
- Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan terjebak menjadi sebuah proyek yang hanya ditunggu oleh masyarakat karena kegiatan fisiknya buka pada kekuatan sistem dan nilai.
No.
|
Kegiatan
|
Fasilitasi
|
1
|
Dokumen RPJM Desa dan RKP Desa
|
·
Melakukan reviu
kembali dokumen RPJM Desa dan RKP Desa sehingga semua usulan masyarakat dari
semua kelompok termasuk rumah tangga miskin terakomodir, karena masyarakat
sendirilah yang tahu apa yang mereka butuhkan.
·
Memfasilitasi
terbitnya regulasi tentang Perencanaan Partisipatif sehingga nilai-nilai
kegotong royongan dapat tumbuh kembali.
|
2
|
SPP
|
·
Tidak hanya
sanksi solusinya, tetapi lakukan revitalisasi organisasi kelompok.
·
Fasilitasi
pertemuan kelompok secara rutin, lakukan inovasi pendekatan terbalik bahwa
kita yang menyiapkan biaya pertemuan melalui dana penguatan kelompok, buat
pertemuan tersebut menjadi menarik sesuai dengan kearifan lokal masing-masing
daerah sehingga anggota kelompok tertarik untuk hadir.
·
Yang paling
utama adalah fasilitator menyatu/teritegrasi dengan semua anggota kelompok
sehingga ada sentuhan hati untuk meningkatkan usaha, jika usaha lancar maka
pengembalian juga lancar.
|
3
|
Sarana Prasarana
|
·
Agar lebih
efektif, Tim Pemelihara dibuat per desa, sedangkan jika kegiatan lebih dari
satu, maka dibuat unit kerja.
·
Identifikasi
kegiatan sarana prasarana yang tidak terpelihara dan termanfaatkan sebagai
bagian dalam evaluasi kegiatan dan pelatihan.
·
Fasilitasi
penyusunan indikator sanksi, sehingga pada MAD Prioritas kegiatan sarana yang
tidak terpelihara dengan % pemeliharaan ≥80%, jika tidak mencukupi maka tidak
akan dibahas.
|
Upaya ini menjadi perhatian sahabat-sahabat fasilitaor sehingga menjamin bahwa kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan oleh masyarakat dapat
memberi manfaat kepada masyarakat itu sendiri secara berkelanjutan (sustainable).
Semoga Bermanfaat,
Salam Gerakan Pemberdayaan Masyarakat
Wassalam.
Penulis : Ld. Syahruddin Kaeba [FasTKab-Muna]
0 comments :
Post a Comment