Mengawali perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan
Tahun 2013 dalam peningkatan kualitas perencanaan yang akan terintegrasi pada
Sistem Pembangunan Daerah dengan mengacu pada prinsip-prinsip : bertumpu pada
pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi, berorientasi pada masyarakat
miskin, partisipasi, kesetaraan dan keadilan gender, demokratis, transparansi
dan akuntabel, prioritas dan keberlanjutan, dipandang perlu untuk dilakukan
revitalisasi proses dan pendekatan perencanaan sehingga dokumen RPJM Desa dan
RKP Desa menjadi lebih baik.
Autokritik
Kualitas perencanaan yang baik
ditentukan oleh tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, keterlibatan masyarakat
terutama RTM dan Perempuan akan memberi nuansa dan dinamika yang cukup berkesan
sehingga usulan kegiatan yang muncul akan semakin bervariasi. Kemampuan
fasilitasi akan sangat menentukan terutama pemilihan waktu, media dan metode
serta kelompok sasaran. Nilai seni memfasilitasi ini harus tertanam pada jiwa
seorang pemberdaya sehingga harapan program yang begitu besar dalam percepatan
penanggulangan kemiskinan bisa tercapai.
Berikut ini gambaran kesalahan
kecil yang terabaikan dari proses fasilitasi yang besar pengaruhnya terhadap
kualitas perencanaan dan cenderung merugikan masyarakat miskin :
No.
|
Kesalahan Yang Terabaikan
|
Penanda Kesalahan
|
1
|
Pegas, MKP dan MD
Prioritas dilaksanakan hanya sekedar gugur kewajiban
|
Pada laporan Protak
Musyawarah dilaksanakan 1 hari 4 desa atau lebih dan MKP disatukan dengan MD
Perencanaan.
|
2
|
3 (tiga) tolls perencanaan
tidak digunakan sebagai indikator perencanaan
|
Peta Sosiali Desa,
Kalender Musim dan Diagram Kelembagaan tidak diupdate atau bahkan sudah tidak
ada di desa.
|
3
|
Klasifikasi kesejahteraan
tidak digunakan sebagai sasaran kegiatan
|
Jumlah RTM tidak diupdate
dan menggunakan data RPJM Desa tahun 2010.
|
4
|
Manfaat kegiatan tidak
diketahui sesuai dengan ketentuan : peningkatan pendapatan RTM, penghematan/mengurangi
pengeluaran RTM dan peningkatan kualitas hidup RTM.
|
Banyak kegiatan yang tidak
termanfaatkan/terpelihara
|
5
|
Kurang melibatkan
masyarakat pada proses perencanaan
|
Pada protak tingkat
partisipasi pada tahap perencanaan berkurang terutama partisipasi perempuan
|
Akibat dari
proses tersebut diatas menimbulkan beberapa dampak antara lain :
- Usulan yang muncul bukan merupakan kebutuhan RTM, terkesan kegiatan
diskenariokan oleh pihak tertentu sehingga terjadi proses lelang dan yang akan
mengerjakan telah disiapkan.
- Masyarakat bukan menjadi pelaku utama pada proses perencanaan sehingga
apatis dalam menghadiri pertemuan yang dilaksanakan oleh program.
- Karena hubungan antara peta sosial desa, kalender musim dan bagan
kelembagaan belum terpahami maka yang harusnya masalah yang berulang dapat
diselesaikan oleh kelembagaan desa menjadi tidak prioritas akibatnya program
menjadi pemadam kebakaran yang hanya memadamkan dibagian hulunya saja.
- dan masih banyak dampak lainnya yang faktanya tidak terlaporkan jangan
sampai membebani fasilitator dalam menjalankan tugasnya.
Untuk itu diperlukan gerakan
bersama dalam membangun kesadaran sebagai seorang pemberdaya agar proses
fasilitasi dijadikan suatu seni sehingga moral dan tanggungjawab menjadi setara
dengan nilai materil yang diperoleh.
Proses Fasilitasi
Proses ini dilaksanakan pada saat
MKP dan MD Perencanaan untuk memutuskan usulan prioritas desa sebagai berikut :
Saringan PERTAMA :
Uraikan masing-masing manfaat
kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat yang terdapat pada REKAPITULASI
USULAN (draft RKP) dengan Kategori
Manfaat bagi RTM :
- Meningkatkan Pendapatan
- Menghemat/Mengurangi Pengeluaran
- Sosial atau Kualitas Hidup
- Kesesuaian Terhadap
Kebutuhan Perempuan (Khusus MKP)
Yang memenuhi kriteria tersebut
akan direkap untuk saringan tahap selanjutnya seperti tabel berikut :
No.
|
Kegiatan
|
Kategori
|
Manfaat
|
Peningkatan Pendapatan
|
Menghemat Pengeluaran
|
Sosial atau Kualitas Hidup
|
1
|
JUTA
|
√
|
-
|
√
|
Membuka akses lahan pertanian
RTM yang berada dipelosok dusun 1 dengan jumlah RTM 20 KK, saat ini akses
kelokasi melewati perkebunan dengan melewati pagar warga.
|
2
|
Peningkatan Jalan
|
-
|
-
|
-
|
Saat ini jalan dapat dilewati,
memang bergelombang tetapi tidak mempengaruhi RTM dalam menggunakan jalan tersebut
karena mereka berjalan kaki atau bersepeda.
|
3
|
Honor Guru TK
|
-
|
√
|
-
|
Jika usulan ini terdanai maka
yang tadinya iuran untuk guru setiap bulannya Rp. 50.000 berkurang menjadi
Rp. 20.000 sehingga bisa membantu RTM yang berjumlah 20 KK untuk menghemat pengeluaran.
|
Output :
Rekapitulasi Usulan yang sesuai Kategori
Manfaat (termasuk kesesuaian terhadap
usulan Perempuan pada MKP.)
Saringan KEDUA :
Setelah usulan pada
saringan PERTAMA terekap, maka dilakukan proses Kwadran Prioritas, usulan yang
dibahas hanya yang masuk pada kategori diatas :
1. Sangat Dibutuhkan
Usulan ini menjadi
prioritas kebutuhan yang utama jika tidak terdanai maka akan mempengaruhi
kategori manfaat yaitu pendapatan masyarakat, penghematan pengeluaran dan
sosial atau kualitas hidup.
2. Mendesak Untuk Dilaksanakan
Jika tidak dikerjakan
sekarang maka akan memberikan dampak terhadap kelangsungan hidup manusia
misalnya korban jiwa, banjir, wabah penyakit, kecelakaan, dll.
Out Put : Rekapitulasi Usulan yang Sangat Mendesak dan
Sangat Dibutuhkan
Saringan KETIGA :
Tahapan ini merupakan langkah
terakhir dalam menentukan prioritas usulan desa, yang dibahas adalah
rekapitulasi usulan yang sangat mendesak dan sangat dibutuhkan sesuai dengan
kriteria :
1.
Lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin
2.
Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
3.
Dapat dikerjakan oleh masyarakat
4.
Didukung oleh sumber daya yang ada
5. Memiliki potensi
berkembang dan berkelanjutan
Metode apapun yang dilakukan
apakan dengan biji-bijian, voting, musyawarah jika telah melakukan langkah
diatas maka usulan yang dihasilkan tetap mencerminkan usulan prioritas yang
baik.
Penulis : La Ode Syahruddin Kaeba / FasTKab Konawe Selatan